Kasus tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh salah seorang pedagang asal Pulau Moti, Kota Ternate, akhirnya diselesaikan secara damai. Korban bernama Saiful SH ini mencabut laporan pengaduannya setelah tercapai kesepakatan dari kedua belah pihak. Pencabutan laporan dilakukan pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, di Ruang Jatanras Polres Ternate, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin menjelaskan, proses pencabutan laporan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“Korban dan para terlapor sepakat untuk berdamai. Pihak Terlapor juga sudah menyampaikan permohonan maaf dan korban telah menerima dengan iktikad baik,” ujarnya, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa 31 Maret 2026.
Para pelaku yang merupakan anak-anak di bawah umur ini masing-masing dengan inisial AA (16 tahun), MS (16 tahun), HA (16 tahun) dan FK (17 tahun), serta seorang lainnya. Dalam proses damai ini para pelaku diwakili oleh orang tua masing-masing.
Bakry menambahkan, para pelaku telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dari tangan pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 89.820.900 dari berbagai pecahan, serta sejumlah barang pribadi milik korban seperti buku tabungan, kartu ATM, tas ransel, dan pakaian. Uang puluhan juta dan barang milik korban ini dicuri pelaku di lokasi Terminal Gamalama Ternate.
“Dengan adanya penyelesaian damai ini, diharapkan para pelaku dapat mengambil pelajaran dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” sambungnya. *






