Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dilakukan pada Juni 2026. Langkah ini diambil meskipun dana transfer dari pemerintah pusat hingga kini belum diterima.
Kepastian pencairan gaji tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, pada Rabu 10 Juni 2026.
“Pemerintah pusat memang belum menyalurkan dana tambahan untuk pembayaran gaji ke-13. Namun, Pemkot Tidore telah menyiapkan langkah antisipasi dengan memanfaatkan cadangan kas daerah agar hak ASN dan PPPK dapat segera dibayarkan,” ujar Ismail.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen. Wali kota meminta proses pembayaran gaji 13 segera dilakukan tanpa harus menunggu transfer dana dari pusat.
“Saya berharap proses pembayaran dapat berjalan lancar sehingga manfaat gaji ke-13 dapat dirasakan oleh ASN tepat waktu,” tambahnya.
Menurut Ismail, pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni ini sangat tepat momentumnya karena bertepatan dengan melonjaknya kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Langkah taktis Pemkot Tidore ini mendapat apresiasi positif karena menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawainya. *



