Sejumlah pengusaha kakap dan aktor lapangan di sektor pertambangan Kabupaten Halmahera Utara kini tengah dibidik hukum. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan batuan ilegal berskala masif di Desa Mamuya, Kecamatan Galela.
Dugaan aktivitas ilegal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 28/LHP/DJPKN-VI.TER tertanggal 22 Desember 2025.
Dalam LHP tersebut, BPK RI menemukan dua klaster pelanggaran berat yang melibatkan lima entitas korporasi, yaitu PT SSS, PT BPJ, CV OJ, CV SG, dan CV TBM.
Bentuk pelanggarannya meliputi pelanggaran batas wilayah (overcut) yang diduga menerobos dan mengeruk komoditas di luar peta konsesi sah yang diberikan pemerintah dan indikasi melaksanakan aktivitas penambangan tanpa mengantongi Dokumen Perencanaan Penambangan (Dokumen Teknis, Rencana Penambangan, dan Dokumen Lingkungan Hidup) yang disetujui gubernur.
Temuan BPK itu menegaskan bahwa kombinasi manuver ilegal para pengusaha dan dugaan pembiaran oleh oknum pejabat telah memenuhi unsur pidana. Aktivitas pengerukan ilegal ini diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Selain itu, mereka juga membentur UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait perusakan lingkungan, serta UU Tindak Pidana Korupsi akibat hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Abdul Karim Usman, menyatakan bahwa seluruh perusahaan yang melakukan aktivitas galian tersebut belum mengantongi izin resmi. Karena beroperasi secara ilegal, pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.
“Ini sudah ranahnya APH (Aparat Penegak Hukum), baik kepolisian maupun kejaksaan. Kami dari dinas tidak memiliki kewenangan (menindak) karena mereka belum mengantongi izin resmi,” tegas Karim. *



