3 Mata Anggaran Era Sherly yang Sedot Perhatian Publik Maluku Utara

Avatar photo
Gubernur Sherly Tjoanda Laos didampingi Wagub Sarbin Sehe saat menyampaikan pidato perdana pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Malut, di Sofifi, Kamis 6 Maret 2025/dok humas/kieraha.com

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau R-APBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2026, era kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos terus menjadi perbincangan di masyarakat. Ini menyusul duit yang dianggarkan dalam sejumlah pos disinyalir mengalami pembengkakan ketimbang tahun anggaran sebelumnya.

Di tengah kehebohan soal penyediaan anggaran rumah tangga Sherly, masyarakat pun dibuat kaget dengan anggaran kebutuhan komunikasi sang gubernur perempuan pertama di Malut ini.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti pos anggaran belanja pegawai. Di pos ini, Gubernur Sherly dinilai memanjakan pegawai daripada kepentingan publik. Sebab, belanja pegawai dinilai cukup besar, yakni mencapai 57 persen dari total anggaran. Besaran belanja pegawai ini jauh di ambang batas kewajaran, sedangkan batas idealnya hanya 30 persen.

Berikut 3 mata anggaran dalam R-APBD 2026 yang menjadi sorotan:

1.⁠ ⁠Anggaran ‘Makan dan Minum’

Salah satu anggaran yang mendapat perhatian masyarakat yaitu terkait makan minum. Sebab, anggaran rumah tangga ini dianggarkan sebesar Rp 14 miliar. Karena dalam setahun ada 365 hari, maka rata-rata biaya rumah tangga kepala daerha ini mencapai Rp 39 juta dalam sehari. Artinya, Gubernur Sherly menghabiskan duit rakyat Rp 1,17 miliar sebulan untuk kepentingan pemerintahan.

Alokasi anggaran ini, menurut Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya bahwa sudah dilakukan pemangkasan. Bahkan anggaran ini, katanya menurun drastis jika dibandingkan dengan kepemimpinan kepala daerah periode sebelumnya.

“Pada masa pemerintahan sebelumnya, anggaran rumah tangga gubernur mencapai Rp 21 miliar dan untuk wakil gubernur Rp 18 miliar. Sekarang, atas instruksi Ibu Gubernur, angka itu dipangkas menjadi Rp 14 miliar untuk gubernur dan Rp 8,5 miliar untuk wagub,” jelasnya.

2.⁠ ⁠Anggaran Kebutuhan Komunikasi

Tak hanya makan dan minum, masyarakat juga memelototi anggaran kebutuhan komunikasi Gubernur Sherly. Ini menyusul duit yang direncanakan tersebut mengalami kenaikan.

Dalam RAPBD ini, kebutuhan komunikasinya dialokasikan sebesar Rp 11,4 miliar. Pos anggarannya dititipkan di tiga unit organisasi; yaitu Sekretariat Daerah, Biro Umum, dan Biro Administrasi Pimpinan. Seluruh item anggaran diarahkan untuk mendukung kegiatan komunikasi gubernur.

Di Sekretariat Daerah sendiri tercatat nomenklatur belanja barang dan jasa fasilitas komunikasi pimpinan dengan nilai Rp 5.856.942.975. Sedangkan di Biro Umum terdapat dua item kegiatan, yakni belanja barang dan jasa penyiapan materi komunikasi pimpinan Rp 1,44 miliar, dan belanja barang dan jasa fasilitas komunikasi pimpinan Rp 3,76 miliar.

Adapun sisanya Rp 1,3 miliar, dialokasikan melalui Biro Administrasi Pimpinan dengan nomenklatur serupa. Jika ditotalkan per tahun, Gubernur Sherly menghabiskan duit rakyat sebesar Rp 25,4 milar untuk kebutuhan komunikasi ini.

3.⁠ ⁠’Manjakan’ PNS

Pos anggaran di RAPBD 2026 yang dibuat juga lebih memanjakan pegawai daripada kepentingan publik. Belanja pegawai di lingkungan pemprov cukup besar, yakni mencapai 57 persen dari total anggaran. Besaran belanja pegawai ini jauh di ambang batas kewajaran, sedangkan batas idealnya hanya 30 persen, di tengah kondisi fiakal menurun singnifikan, sementara anggaran pelayanan publik dan pembangunan terjadi pemangkasan besar-besaran.

Kenaikan belanja pagawai dari Rp 1,165 triliun menjadi Rp 1,258 trliun, jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 146, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), belanja pegawai wajib ditekan maksimal 30 persen. Jika tidak, transfer keuangan dari pusat berpotensi ditunda bahkan dipotong.

Sekedar diketahui, Rancangan APBD Malut Tahun Anggaran 2026 terjadi penurunan hingga Rp 2,7 triliun dari APBD 2025 sebesar Rp 3,3 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh defisit sebesar Rp 23,246 miliar dan pemangkasan dana transfer ke daerah sebesar Rp 806 miliar.

Olehnya itu, jika dalam Rancangan APBD 2026 tidak dilakukan dengan baik maka dapat berdampak negatif pada perekonomian di Malut, diantaranya perlambatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. *