Kejati Disposisi Laporan Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran di DKP Malut

Avatar photo
Richard Sinaga. (Kieraha.com)

Laporan dugaan korupsi SPPD fiktif di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara didisposisi Kepala Kejaksaan Tinggi Malut kepada para Asisten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Dade Ruskandar telah mempelajari aduan dari Front Penggerak Anti Korupsi Provinsi Malut ini.

BACA JUGA Penggunaan Anggaran di DKP Maluku Utara Resmi Dilaporkan ke Kejagung dan Polri

“Nanti aku lihat dulu di atas, sudah turun belum disposisinya,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Malut Richard Sinaga, di Ternate, Senin 21 Maret 2022.

Richard menyatakan, secara otomatis setiap laporan atau aduan yang masuk di Kejaksaan Tinggi akan dipelajari oleh pimpinan.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Rektor IAIN Ternate

“Cuman terkait itu (disposisinya), ke mana, ke mana kan saya yang belum monitor,” jelas Richard.

Sebelumnya Front Penggerak Anti Korupsi Provinsi Malut pada tanggal 15 Maret kemarin menggelar aksi dan secara resmi melaporkan dugaan kasus atas penggunaan anggaran di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut. Laporan penggunaan anggaran di DKP ini berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif dan beberapa dugaan kasus lainnya. *