Polemik Masjid Raya Sofifi hingga Menyeret Oknum Pejabat Maluku Utara

Avatar photo
Eskalator Masjid Raya Sofifi yang sempat dijual karena tidak terbayar. (kieraha.com)

Nama besar Masjid Raya Shaful Khairaat Sofifi, di Ibu Kota Provinsi Maluku Utara semakin membumi. Bukan karena artinya, sebagai barisan kebaikan, namun karena utang yang belum terbayar.

Polemik utang proyek Masjid Raya ini terjadi setelah pembangunannya selesai dikerjakan. Bahkan sudah dinikmati pada saat pelaksanaan STQ Nasional Tahun 2021 di Sofifi dan hingga sekarang. Utang yang belum terbayar ini dikemukakan oleh PT Anugerah Lahan Baru selaku perusahaan kontraktor pelaksana pembangunan masjid raya tersebut.

BACA JUGA Presiden Jokowi Bakal ke Maluku Utara Resmikan Masjid Raya Sofifi

“Ini domainnya Dinas PUPR yang punya urusan. Yang jelas kita semua tahu bahwa ada pekerjaan yang dilaksanakan di luar kontrak (salah satunya belanja eskalator). Itu yang kemudian dicarikan solusi terkait permasalahan ini. Karena kita juga tidak bisa melakukan pembayarannya,” ujar Sekda Provinsi Malut, Samsuddin Abdul Kadir, ketika disambangi kieraha.com, Selasa 28 Juni 2022.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Ia menyatakan, proses pembayaran proyek di luar item kontrak pembangunan masjid raya ini tidak dapat disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah karena akan berujung pidana.

“Sehingga kita minta LO ke Kejaksaan, dan Kejaksaan mengatakan bahwa secara aturan itu tidak boleh bayar. Itu yang jadi permasalahannya. Tapi karena itu kan orang (kerja) sudah keluarkan uang, sehingga kita cari jalan keluarnya tapi yang tidak melanggar,” ucapnya.

Samsuddin menjelaskan bahwa proyek pekerjaan di luar item kontrak tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai utang Pemprov Maluku Utara karena tidak ada dalam kontrak kerja.

“Jadi ini inti persoalannya. Juga pekerjaan itu tidak ada persetujuan tertulis. Tertulisnya adalah kontrak. Jadi kalau tidak ada dalam kontrak berarti tidak ada persetujuan,” katanya.

Ia bahkan tidak mengakui jika ada permintaan pemasangan eskalator dan sebagainya yang dikerjakan oleh kontraktor di luar item kontrak proyek pembangunan masjid raya tersebut.

“Jadi saat diusulkan masuk ke dalam pembahasan APBDP (TA 2021) namun tidak dapat diakomodir, itu karena barangnya sudah jadi dan tidak ada dalam kontrak. Juga kalau diloloskan berarti dianggap memproyekan barang yang sudah ada,” tambahnya.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Masjid Raya Sofifi ini dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 5 hektare dengan anggaran APBD Provinsi Malut 2021 yang mencapai kurang lebih sebesar Rp 88.863.000.000.

Semakin Panas

Samsuddin Abdul Kadir. (Kieraha.com)
Samsuddin Abdul Kadir. (Kieraha.com)

Polemik utang proyek pembangunan masjid ini pun semakin memanas setelah dimunculkan ada pihak lain yang meminta jatah dari pembangunan tersebut.

Pihak lain yang disebutkan ini adalah oknum pejabat dan oknum Ketua Parpol di Maluku Utara. Oknum Ketua Parpol inisial MS ini disebutkan meminta fee proyek atas pekerjaan Masjid Raya Sofifi. Bahkan dugaan ini pun secara resmi telah dibuatkan laporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Pengaduan ini oleh PT Anugerah Lahan Baru dengan laporan Nomor: 072/ALB-Pry/Masjid-2/Malut/I/2022, tanggal 14 Januari 2022, perihal Pengaduan Hak dan Tanggung Jawab Pekerjaan Masjid Raya Sofifi.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Surat pengaduan ini ditandatangani oleh Athosuddin Daulay selaku Direktur PT Anugerah Lahan Baru. Dalam surat tersebut diantaranya menyebutkan, adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dengan pemerasan oleh oknum dan pejabat daerah, dugaan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat daerah, serta tidak ada ketegasan terhadap situasi dan kondisi ini padahal sudah dilaporkan secara langsung dan tertulis kepada Gubernur Maluku Utara.

Terkait pengaduan ini, menurut Samsuddin, mengaku tidak mengetahui laporan dugaan minta fee proyek tersebut dari oknum pejabat maupun oknum Ketua Parpol di Malut.

“Itu saya tidak tahu. (Soal percakapan dan dokumen laporan) yang jelas saya tidak tahu,” tutupnya.

BACA JUGA Kemegahan Masjid Raya Sofifi dan Assalam Ternate

Ia mengimbau, kepada SKPD agar dalam pengusulan anggaran proyek, kedepannya dapat dikoordinasikan dengan baik sebelum anggaran disepakati dan disahkan di DPRD.

“Karena terbukti mau disepakati anggarannya ternyata barang sudah ada. Sehingga ada ketakutan TAPD kalau tetap dimasukkan justru menjadi masalah pidana,” sambungnya.