4 Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Halmahera Utara Diburu Polisi

Tiga Pelaku Lainnya Telah Ditangkap

Avatar photo
Siaran pers penangkapan pelaku bom molotov/dok Humas Polres Halut/kieraha.com

Sebanyak 7 pelaku pelemparan bom molotov, di Desa Dokulamo, Kecamatan Galela, Halmahera Utara. Dari tujuh pelaku tersebut, tiga diantaranya telah ditangkap dan empat lainnya diburu polisi.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah SAB (17 tahun), AK (16 tahun), dan MR (27 tahun). Dan empat lainnya adalah RB, NS, FT, serta IL.

Para pelaku yang berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara ini dilakukan sesuai laporan polisi Nomor: LP/A/3/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Utara/Polda Malut Tanggal 27 April 2025.

Kapolres Halmahera Utara melalui Kasat Reskrim Iptu Sofyan Torid mengatakan, aksi nekat yang diduga dilakukan para pelaku, merupakan tindak pidana kepemilikan bom molotov yang dapat mendatangkan bahaya bagi keamanan umum terutama nyawa dan lainnya.

“Untuk pelaku yang masih buron telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara,” jelas Sofyan, Senin 28 April 2025.

Ia menyebutkan, kejadian pelemparan bom molotov ini terjadi pada tanggal 25 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIT.

Aksi pelemparan bom molotov yang dipengaruhi oleh minuman keras ini terjadi di dua lokasi, yakni dekat Alfamidi, pertigaan warung sembako dan depan Masjid Desa Dokulamo.

Bom molotov ini, kata Sofyan, dibuat pelaku dengan menggunakan beberapa botol bekas.

“Sebelum melakukan pelemparan, dua terduga pelaku telah melakukan survei lokasi dan kembali untuk menyampaikan lokasi pelemparan,” lanjutnya.

Aksi para pelaku tersebut terekam melalui kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Para pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 187 Ayat 1 dan Ayat 2 Subsider Pasal 187 Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. *