SKPD Lingkup Pemprov Maluku Utara Masih Abai Instruksi Gubernur

Avatar photo
Kantor Gubernur Malut. (kieraha.com)

Instruksi Gubernur Abdul Gani Kasuba kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih diabaikan oleh sejumlah bawahannya.

Instruksi gubernur kepada jajarannya untuk melaksanakan aktivitas kantor di Ibu Kota Sofifi itu belum sepenuhnya berjalan. Padahal instruksi itu sudah berlaku sejak 4 Januari 2021.

BACA JUGA SKPD Pemprov Maluku Utara yang Masih Berkantor di Ternate Akan Disanksi

Adanya instruksi gubernur yang belum dilaksanakan ini, Abdul Gani Kasuba berjanji akan melakukan sidak untuk melihat SKPD mana saja yang memiliki kantor di Ternate.

Pernyataan gubernur ini kembali disampaikan saat rapat bersama jajaran SKPD, di Kantor Gubernur Malut, Jalan Raya Lintas Halmahera, Sofifi, Oba Utara, Minggu 30 Mei 2021.

“Jika masih didapati sekretariat SKPD di Ternate akan diinspeksi mendadak,” ucap gubernur.

Sidak itu dilakukan karena pelayanan terhadap masyarakat di Sofifi menjadi terganggu. Juga permintaan melakukan aktivitas kantor di Sofifi untuk menjadikan Sofifi rumah bersama.

Sutriana Tude
Author