Pemindahan lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama dari Loloda, Halmahera Barat secara sepihak ke Kecamatan Ibu, dinilai bukan sekedar kebijakan keliru, melainkan tindakan yang sarat pelanggaran hukum dan berpotensi pada tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, kepada wartawan, Selasa, 23 Desember 2025. Hendra menyatakan, pembangunan RSP ini sejak awal, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan lokasinya di Desa Jano, Loloda Selatan, wilayah terpencil dan terisolir yang menjadi sasaran utama program nasional layanan kesehatan dasar.
“Namun (setelah anggaran dicairkan) lokasi pembangunannya dipindahkan ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu. Tentunya ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, melanggar hukum administrasi negara dan berpotensi pidana,” kata Hendra.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Halmahera dan Dosen Pascasarjana Unkhair Ternate itu menyebutkan, proyek RSP yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 60 miliar ini dengan alokasi Rp 43 miliar untuk fisik, sarana dan prasarana Rp 7 miliar, dan untuk alat kesehatan Rp 10 miliar. Penetapan lokasi di Desa Jano disebutnya telah final dan tidak dapat diutak-atik secara sepihak oleh kepala daerah.
Ia menyatakan, payung hukum pembangunan RSP adalah Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama, yang secara eksplisit diperuntukkan bagi daerah terpencil, kepulauan, perbatasan, dan wilayah dengan akses layanan kesehatan terbatas.
“Bupati tidak memiliki kewenangan mengubah perencanaan yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemindahan lokasi sama dengan mengubah perencanaan nasional,” jelasnya.
Kondisi Proyek Memprihatinkan
Kondisi proyek di lapangan kian memprihatinkan. RSP Loloda yang dikerjakan PT Mayang Mandala Putra dengan masa kontrak 280 hari kalender sejak 25 Maret 2024, kini telah melewati dua siklus anggaran (2024–2025) dan bangunannya dinyatakan mangkrak.
“Ini pelanggaran serius. Pengelolaan keuangan negara tidak boleh melewati tahun fiskal, kecuali kontrak multiyears. Fakta di lapangan menunjukkan proyek ini gagal total,” lanjut Hendra.
Data aplikasi KRISNA dan OM-SPAN pada 28 Oktober 2024 menyebutkan dana senilai Rp 11,2 miliar telah dicairkan, sementara dokumen administrasi keuangan masih mencantumkan lokasi Desa Jano, Kecamatan Loloda, bukan lokasi hasil pemindahan.
Pembangunan proyek ini pun menjadi temuan BPK Perwakilan Malut Tahun 2025. Data LHP BPK Nomor 15/A/LHP/XIX/05/2025 Tanggal 26 Mei 2025 mengemukakan fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan pada proyek nasional tersebut.
LHP BPK menyebutkan, Pemda Halmahera Barat belum menguasai lahan lokasi RSP, padahal anggaran pembebasan lahan Rp 507,5 juta sudah dicairkan. Realisasi fisik proyek tercatat Rp 17 miliar dari pagu Rp 43 miliar.
Atas kondisi itu, Hendra mendesak Aparat Penegak Hukum untuk tidak menutup mata dan segera melakukan penyelidikan serta penyidikan menyeluruh, termasuk meminta audit investigatif BPK atau BPKP guna menghitung total kerugian negara.
“Dugaan korupsi anggaran RSP Halbar ini dilakukan secara terang-terangan. Negara dirugikan, masyarakat Loloda dikorbankan, proyek mangkrak, dan uang rakyat raib. Penegakan hukum harus tegas, tidak pandang bulu,” tutup Hendra.
Kieraha.com berusaha menghubungi Bupati James Uang dan Kepala Dinas Kesehatan Halmehara Barat Novelheins Sakalaty selaku PPK. Namun upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon ini belum bersambut. *






