Lima Brigadir dan Satu Perwira Polda Malut Kena PTDH

Avatar photo
Polda Malut
Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar (kiri)

Kapolda Brigjen Pol Suroto resmi menandatangani Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH Anggota Polda Maluku Utara yang terbukti bersalah.

“Ini merupakan wujud dari Polri dalam hal ini Polda Malut untuk membenahi diri yaitu dengan sistem reward dan punishment,” kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar, melalui rilis, di Ternate, Rabu (27/3/2019).

Hendri mengatakan reward atau penghargaan bagi anggota yang memiliki prestasi. Begitupun dengan punishment atau hukuman bagi anggota yang melanggar hukum jika telah terbukti bersalah.

Hendri mengatakan Anggota Polda Maluku Utara yang kena PTDH tersebut salah satu di antaranya adalah perwira polisi. Personel Polda yang diterbitkan Keputusan PTDH oleh Kapolda Malut masing-masing dengan inisial Briptu K dari Sat Brimob Polda Malut dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Brigpol N bertugas di BA Min Sub 3 Den A Sat Brimob Polda Malut dalam kasus tindakan asusila, Brigpol S dari BA Yanma Polda Malut dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Brigpol H dari Yanma Polda Malut dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dan Briptu E bertugas di BA Bag Sumda Polres Ternate dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Selain lima Anggota yang sudah diterbitkan PTDH oleh Kapolda Malut, lanjut Hendri, terdapat satu anggota (perwira polisi) dengan inisial Iptu MT telah diusulkan KEP PTDH ke AS SDM Kapolri karena kasus tindak pidana penipuan.

“Mereka ini sudah menjalani hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga dilakukan sidang disiplin dan kode etik dengan putusan PTDH,” sambung Hendri.

Irawan Lila
Author