Sebanyak 250 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan wilayah Ternate, Maluku Utara, mendapatkan hak remisi khusus perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pengurangan masa hukuman pidana penjara atau remisi ini diberikan setelah dilakukan pengusulan oleh UPT Lapas Kanwil Kemenkumham Malut.
BACA JUGA Ribuan Umat Muslim Ternate Gelar Salat Ied Berjemaah
Kepala Lapas Kelas IIA Jambula Ternate Maman Hermawan menyebutkan, pemberian remisi ini dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham oleh Kabid Pembinaan Divisi Pemasyarakatan.
“Penyerahan resmi diberikan setelah salat Ied dan dilanjutkan dengan sambutan Menteri oleh perwakilan dari Kemenkumham,” ujarnya.
Ia menyatakan, untuk Lapas Jambula Ternate ada 232 orang yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Dari jumlah ini baru 231 orang napi yang menerima hak remisinya. Sementara, satu orang napi lainnya yang diusulkan belum diberikan karena terlambat.
“Jumlah napi yang mendapat remisi ini mulai 15 hari, 1 bulan, hingga 2 bulan,” lanjutnya.
Nona Ahmad, Kepala LP Perempuan Kelas III Ternate menambahkan, total napi yang berada di LP Perempuan ini sebanyak 43 orang napi. Dari jumlah tersebut hanya 19 napi yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
“Remisi ini dimulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan,” sambungnya.
Nona menambahkan, kalau sampai ada napi penerima remisi yang melakukan pelanggaran lagi, maka hak resmi yang telah diberikan akan dibatalkan kembali. *
Ikuti berita tv kieraha di Google News