Sebanyak 30 kamera CCTV atau Closed Circuit Television resmi terpasang di wilayah pusat Kota Ternate, Maluku Utara, Senin, 10 Februari 2020. Kamera CCTV ini tersebar di 10 titik.
Direktur Lalulintas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Abrianto Pardede, menyatakan, kamera CCTV ini terpasang di wilayah Dufa Dufa, Ternate Utara, hingga Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan.
“Kamera tersebut berfungsi sebagai Traffic Law Enforcement (mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas),” kata Abrianto.
Ia mengatakan dengan beroperasinya kamera ini, akan mempermudah Anggota Direktorat Lalulintas Polda Malut, memantau kendaraan secara dekat dan meng-ubdate pelanggaran.
“Misalnya terpantau pengendara tidak pakai helm, maka CCTV ini akan melihat plat DG dan wajah pengendara itu lalu difoto, untuk dijadikan satu pelanggaran. Setelahnya, petugas lalulintas akan mengirimkan surat tilang ke rumah bersangkutan,” ujar Abrianto.
Meski begitu, sambung Abrianto, penerapan sanksi dari pelanggaran yang ditemukan melalui CCTV masih tahapan sosialisasi, sambil melengkapi sarana prasarana lainnya.
“Jika sudah lengkap langsung dijalankan,” lanjut Abrianto. Karena itu, ia mengimbau warga masyarakat Kota Ternate agar segera mematuhi peraturan berlalu lintas.
