Sebanyak 52 kantong miras jenis cap tikus kembali diamankan Anggota Polsek Ternate Utara, di kawasan Pantai Daulasi, Dufadufa, Ternate, Minggu 16 Februari 2025.
Minuman haram tanpa pemilik itu dipasok dari Kabupaten Halmahera Barat menggunakan sebuah longboat kayu.
Kapolsek Ternate Utara Iptu Wahyuddin menjelaskan, miras tanpa pemilik yang disita tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Namun saat anggota berada di lokasi, tidak lagi menemukan pemiliknya. Bahkan longboat kayu yang ditumpangi sudah pergi,” kata Wahyuddin.
Karena tidak ada pemilik, anggota langsung membawa miras tersebut ke Mapolsek setempat untuk dimusnahkan. *