Seorang mantan narapidana alias residivis narkoba kembali ditangkap. Pria berumur 40 tahun ini ditangka karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, di Kota Ternate. Pria berinisial DN ini ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate saat mengambil paket ganja kering, di Gang Telkom Kelurahan Santiong, Ternate Tengah pada Kamis malam, 3 Oktober 2024.
Kapolres AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong menyebutkan, penangkapan terhadap residivis ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Sebelum ditangkap, terduga tersangka sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran di pemukiman warga,” katanya, ketika dikonfirmasi, Jumat 4 Oktober 2024.
Dari keterangan tersangka, lanjut Umar, telah mengakui bahwa paket ganja yang diambil tersebut atas permintaan dari MD yang sementara berada di Lapas Kelas IIA Ternate.
Umar menambahkan, tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate pada 2020.
“Terduga tersangka beserta barang bukti 1 paket dus berukuran sedang yang diduga berisi ganja kering seberat bruto 400 gram sudah kami amankan,” lanjutnya.
Perbuatan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. *