Polres Ternate kembali mengamankan dua orang pemuda berinisial AN (20 tahun) dan R (24 tahun) pada malam ke 13 Bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Keduanya ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate atas dugaan penjualan minuman haram jenis captikus.
Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo menyebutkan, penangkapan keduanya bermula dari laporan warga masyarakat.
“Kemudian tim dari Opsnal Satuan Samapta Polres Ternate melakukan razia dan menemukan barang bukti miras jenis captikus sebanyak 10 karung yang sudah dikemas dalam kantong plastik,” sebut Sudirjo, kepada wartawan, Rabu sore, 4 Maret 2026.
Ia menambahkan, kedua pelaku beserta barang bukti captikus sudah diamankan di Mapolres Ternate. Keduanya akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras, karena memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya. *







