Polres dan Kejari Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian di Santiong Ternate

Avatar photo
Kegiatan rekonstruksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diperagakan oleh tersangka, Sabtu 1 November 2025/kieraha.com

Polres bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate, melaksanakan kegiatan rekonstruksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka RFA dan SDO, Sabtu 1 November 2025.

Rekonstruksi ini dilakukan di beberapa lokasi kejadian, yaitu di Kelurahan Santiong, Kalumpang dan Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah. Dalam rekonstruksi ini, terungkap bahwa kedua pelaku melakukan aksi pencurian ponsel genggam di empat rumah berbeda.

Tersangka SDO yang masih di bawah umur beraksi bersama RFA, mencuri 5 unit HP di salah satu rumah di Kelurahan Santiong, 8 unit HP di rumah warga Kelurahan Kalumpang, serta di dua rumah di Kelurahan Salahudin dengan total 4 unit HP yang dicuri. Dengan demikian, total HP hasil curian mencapai 17 unit.

Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan, sehingga berkas perkara dapat disusun secara lengkap dan objektif,” ujar Umar, Sabtu sore.

Rekonstruksi ini berjalan tertib, aman dan lancar, disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Ternate sebagai pengawas jalannya proses hukum. *