Polemik parkir liar di jalan kawasan Pasar Higienis, Ternate Tengah, Kota Ternate tak ada habisnya. Praktisi Hukum Supriadi Hamisi menilai, masalah ini bukan lagi sekadar semrawutnya lalu lintas, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pungli yang sistematis.
Supriadi menyoroti polemik tersebut dengan mempertanyakan legitimasi petugas Dinas Perhubungan Kota Ternate di lapangan, apakah bergerak sendiri atau ada instruksi struktural.
“Jika petugas memungut retribusi parkir atas nama lembaga di lokasi liar, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti di level bawah. Perlu penelusuran terkait uang setoran yang mengalir ke internal dinas atau pihak terkait dari “atasan” tertentu,” ucap Supriadi, kepada kieraha.com, di Ternate, Rabu 15 April 2026.
Ia juga menyayangkan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Pemerintah Kota tentang pergeseran fungsi lahan parkir di Pasar Higienis setempat, yang menjadi pemicu munculnya parkir liar di badan jalan.
“Lokasi yang seharusnya menjadi tempat parkir resmi justru digunakan sebagai lapak pedagang. Akibatnya, kendaraan meluber ke badan jalan (parkir liar), sehingga muncul celah bagi Dishub untuk menata dan kemudian memungut retribusi di lokasi yang tidak semestinya,” lanjutnya.
BACA JUGA Polres Ternate Tegas Basmi Parkir Liar di Jalan Raya Depan Pasar Higienis
Supriadi berharap, Polres Ternate tidak hanya fokus pada penilangan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga membongkar siapa “pemain” di balik layar yang membiarkan praktik ini berlangsung bertahun-tahun.
“Juga dapat mengungkap ke mana uang pungutan tersebut bermuara,” tambahnya. *
Ridwan Latif






