Markos Undap melalui tim hukumnya, Mirjan Marsaoly melayangkan surat somasi kepada pihak PT Perusahan Listrik Negara atau PLN Persero UP3 Ternate.
Somasi tersebut berkaitan dengan tanpa hak pihak PLN menempatkan tiang listrik dan gardu di atas tanah milik Markos Undap.
Mirjan menyebutkan, tanah milik kliennya ini dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 274 dan Nomor 355 yang terletak di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
“Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang kami peroleh, klien kami adalah pemilik tanah dimaksud,” jelasnya, Kamis 7 November 2024.
Mirjan mengaku pada 15 Januari 2024 lalu, kliennya ini telah menyurat ke PLN Persero UP3 Ternate untuk meminta agar tiang listrik dan gardu milik PLN dipindahkan, sebab kliennya akan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, namun surat tersebut tidak dibalas oleh pihak PLN.
Kemudian, melalui kuasa hukum pada tanggal 13 Mei 2024 memberikan surat kedua yang pada pokoknya meminta agar tiang listrik dan gardu milik PLN dipindahkan, namun sampai saat ini pihak PLN Ternate tetap abai dan hanya memberikan janji-janji tanpa memindahkan tiang listrik dan gardu tersebut.
“Untuk itu, kami kuasa hukum ingin menyampaikan dalam waktu dekat klien kami akan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut. Olehnya itu, klien kami meminta agar tiang listrik dan gardu milik PLN yang berada di atas tanah itu segera dipindahkan,” katanya.
Mirjan menambahkan, perbuatan dan tindakan menguasai, mendirikan tiang listrik dan gardu di atas tanah milik kliennya yang dilakukan oleh PLN UP3 Ternate ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
“Kasus ini dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah junto Pasal 1365 KUHPerdata,” jelasnya.
Dengan rangkaian peristiwa dan dasar hukum di atas, pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk melakukan penuntutan dengan meminta ganti rugi kepada PLN UP3 Ternate.
“Karena secara melawan hukum, pihak PLN UP3 Ternate telah menempati, menguasai tanah milik klien kami tanpa hak yang jelas. Untuk itu, sebelum kami kuasa hukum beserta klien kami menempuh proses hukum lebih lanjut, maka kami memberikan tenggat waktu selama tujuh hari, terhitung sejak diterimanya surat somasi ini. Jika pihak PLN UP3 Ternate tidak beritikad baik dan tidak menghubungi tim kuasa hukum, maka kami akan melakukan proses hukum,” sambungnya. *
Iyan Kasela