Remaja di Ternate Simpan Ratusan Paket Ganja Diciduk Polisi

Avatar photo
AKBP Anita Ratna Yulianto/kieraha.com

Satu remaja di Kota Ternate dengan inisial BS, diringkus Tim Resmob Polsek Ternate Utara. Remaja berusia 18 tahun ini diringkus atas kasus dugaan kepemilikan narkoba golongan satu jenis ganja kering sebanyak 127 paket.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengemukakan, remaja tersebut diamankan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat.

Pelaku diamankan di Pangkalan Ojek Kelurahan Tanah Masjid, Ternate Tengah, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/01/IV/RES.4.2./2025/SPKT/Res Ternate/Sek Ternate Utara Tanggal 24 April 2025.

“Setelah melakukan pengembangan, datanglah seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang berhenti tepat di pangkalan ojek dan langsung diamankan,” jelasnya.

Anita menyatakan, pelaku saat diamankan sempat membuang barang bukti, namun diketahui anggota dan berhasil diamankan.

“Dalam penggeledahan ditemukan 3 sachet dan kemudian dilakukan pengembangan,” lanjutnya.

Dari hasil pengembangan ditemukan barang bukti yang disimpah pelaku di indekos yang berlokasi di Simpang Lima, Kelurahan Marikurubu.

“Tanpa membuang waktu, anggota bersama terduga langsung menuju indekos yang menjadi tempat tinggal BS. Begitu tiba, BS pun langsung mengeluarkan barang sisa yang disimpannya, sehingga total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yaitu 127 sachet berisi narkoba jenis ganja dengan berat bruto 6,5860 gram,” ujarnya.

Selain barang bukti ganja kering, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone milik pelaku.

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Ternate Utara untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Bersangkutan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun,” sambungnya. *