Pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjemaah di masjid wilayah Ternate, Maluku Utara dibolehkan, namun hanya wilayah yang masuk zona hijau dan zona kuning Covid-19.
“Sementara di kelurahan atau kecamatan yang berstatus zona oranye dan zona merah maka dianjurkan agar salat Idul Adha tidak berjemaah di masjid, namun dilakukan di rumah masing-masing,” kata Ketua MUI Kota Ternate, Usman Muhammad, ketika dikonfirmasi kieraha.com, Minggu 18 Juli 2021.
BACA JUGA KM Muli Anim Mengaku tak Buang Sampah di Laut Ternate
Ia menyatakan, imbauan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Nomor: 28/ST-Covid-19/MU/VII/2021, tentang PPKM skala Mikro.
Ia berharap, kepada jemaah yang akan melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid agar dapat menerapkan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak dan memakai masker.
“Kemudian saat bertakbir juga jangan banyak orang, khatib kalau boleh menyampaikan khutbah disingkat dengan waktu paling lama 15 menit,” tambahnya.
Kabag Kesra Kota Ternate, Mujais Walanda menambahkan, pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah disesuaikan dengan kondisi status zona di kelurahan dan kecamatan.
Wilayah Pemetaan Zona
Untuk wilayah Ternate yang masuk zona merah terdapat di Kecamatan Ternate Tengah, Kecamatan Ternate Selatan, dan sebagian kelurahan di Kecamatan Ternate Utara.
Untuk zona hijau terdapat di Kecamatan Ternate Barat dan kecamatan di wilayah pulau.
“Ini sesuai dengan hasil rapat bersama Pemerintah Kota Ternate, Kementerian Agama Kota Ternate, Majelis Ulama Indonesia Ternate, Fokompimda dan PHBI Ternate,” tambahnya.
Sahrul Jabidi