Tidore  

Instruksi Wali Kota Tidore Terkait Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024

Avatar photo
Inflasi Tidore
Wali Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim. (doc. Humas)

Wali Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim mengeluarkan edaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Edaran Nomor: 200.2/1140/01/2023 yang ditandatangani pada 27 Desember 2023 tersebut merupakan wujud untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN di lingkup Pemkot Tidore, yang dilayang kepada seluruh pimpinan OPD pada Kamis 4 Januari 2024.

“ASN dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon atau Para Peserta Pemilu dan Pilkada 2024, dilarang mengikuti kampanye dan menjadi peserta kampanye, serta dilarang mengerahkan ASN lain dan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye,” bunyi surat tersebut.

Selain itu, larangan juga berkaitan dengan pembuatan keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah kampanye.

Selanjutnya, ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap paslon peserta Pemilu, serta memberikan dukungan disertai dengan KTP atau surat keterangan.

“Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk wajib mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu RI ini,” instruksi Wali Kota dalam edaran tersebut.

Instruksi Wali Kota Tidore ini juga menyebutkan, agar terus menciptakan iklim yang kondusif dan pembinaan, pengawasan netralitas oleh pegawai, menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Selain itu, pengawasan terhadap ASN juga berlaku sebelum, selama dan sesudah masa kampanye agar menjaga netralitas, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kepada seluruh ASN agar tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi tidak netral. Serta, menyikapi situasi politik dengan menjunjung tinggi kebersamaan dan berjiwa Korps Pegawai Republik Indonesia.*