Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tidore, Selasa 21 April 2026.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: 10/PenPind.B-GLD/2026 dari Pengadilan Negeri Soasio. Langkah hukum tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Tidore Tahun Anggaran 2019-2024 dengan nilai total mencapai Rp 16 miliar.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tidore, Sabar Evryanto Batubara, menyisir sejumlah ruangan, termasuk Ruangan Bagian Umum dan Logistik KPU Kota Tidore. Sabar menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara yang ditangani.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU. Kami mencari dan mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan erat dengan penggunaan anggaran tersebut,” ujar Sabar.
Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting dilaporkan telah disita oleh tim penyidik untuk dianalisis lebih lanjut. Sabar menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan menangani kasus ini secara transparan.
“Kami berkomitmen mengungkap perkara ini secara terang benderang. Setiap perkembangan signifikan akan kami sampaikan kembali kepada publik,” tambahnya. *






