Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi ASN dan pegawai P3K di lingkungan Pemkot Tidore Kepulauan akan segera dilakukan.
Sekda Tidore, Ismail Dukomalamo menyebutkan, pihak Pemkot setempat saat ini masih menunggu surat edaran Peraturan Menteri Keuangan atau PMK terkait petunjuk teknis pencairan tersebut.
“Kalau PMK-nya sudah ada maka hari itu juga Pemerintah langsung memproses pencairan untuk THR,” jelasnya, Rabu 12 Maret 2025.
Ismail menambahkan, pencairan THR Idul Fitri 1446 Hijriah ini besarannya sama dengan gaji pokok, sebagaimana PP Nomor 11 Tahun 2025 yang resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada Selasa malam, 11 Maret 2025. *