Tidore  

Tersangka Penganiayaan terhadap Jurnalis di Tidore Resmi Ditahan

Avatar photo
Tersangka kasus kekerasan resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Soasio, Kamis 15 September 2022. (Haidar Salasa)

Tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan di Tidore Kepulauan resmi ditahan, Kamis 15 September 2022. Penahanan tersangka kasus kekerasan ini dilakukan oleh Polres Kota Tidore ke Kejaksaan Negeri Soasio setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Penahanan tersangka kasus kekerasan yang dialami Mardianto Musa, wartawan Harian Posko Malut ini disertai dengan penyerahan barang bukti.

BACA JUGA Ini yang Terungkap dalam Fakta Persidangan Kasus Pemukulan Jurnalis Tidore

“Berkas dan tersangkanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio oleh Penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Tidore, IPTU Redha Astrian, kepada wartawan.

Gama Palias, Kasi Intel Kejari Soasio menyatakan, berkas perkara tersangka ini telah dinyatakan lengkap sesuai Nomor: B-1127/Q.2.11.3/Eoh.1/09/2022, tanggal 5 September.

Ia mengemukakan, tersangka yang juga seorang kontraktor di Tidore ini dikenakan dengan Pasal 353 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Gama menambahkan, penahanan tersangka ini dilakukan di Rutan Kelas IIB Soasio selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 15 September – 4 Oktober 2022.

“Penahanan terhadap tersangka itu dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP yang menjelaskan perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana. Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” sambungnya. *

Haidar Salasa