News  

Kala Praktik Illegal Fishing di Perairan Maluku Utara Marak Terjadi

Avatar photo
Salah satu kapal pajeko yang disandera oleh nelayan Obi di Pelabuhan Madapolo karena melakukan penangkapan ikan di kawasan Perairan Pulau Obi tanpa izin. Kapal ini memiliki dokumen izin lengkap namun bukan untuk izin wilayah penangkapan ikan di wilayah Perairan Pulau Obi. (kieraha.com/Hairil Hiar)

Praktik illegal fishing di Maluku Utara masih terus menjadi sorotan. Selain rumpon ilegal, juga aktivitas motor pajeko dari luar Maluku Utara datang mencuri ikan di perairan ini.

Kedatangan motor pajeko ini marak seiring tumbuh suburnya keberadaan rumpon ilegal. Kurangnya pengawasan dari otoritas terkait di perairan ini diduga menjadi pemicunya.

BACA JUGA Oknum Aparat Diduga Main Rumpon Ilegal di Perairan Halmahera

Temuan praktik perikanan merusak atau kegiatan perikanan yang tidak sah, ini mulai mencuat ke publik saat adanya gerakan dari Aliansi Anak Nelayan Obi, Halmahera Selatan pada beberapa pekan terakhir.

M Sulton Umar, salah satu Anak Nelayan Obi Halmahera menyebutkan, wacana penertiban rumpon ilegal dan pajeko yang mencuri ikan di laut Perairan Malut ini masih sebatas isapan jempol belaka. Ini dijelaskan karena kendala armada kapal yang dimiliki oleh otoritas setempat.

“Itu yang mengemuka pada saat audiens dengan mereka (DKP dan Ditjen PSDKP Malut), di Ternate pada 22 Juni 2022 kemarin,” ujar Sulton, begitu dikonfirmasi, Jumat 24 Juni 2022.

BACA JUGA 1.320 Rumpon Ilegal Tumbuh Subur di Perairan Maluku Utara

Meski begitu, lanjut Sulton, pihak DKP Maluku Utara telah berjanji dalam waktu dekat tetap turun ke lokasi perairan setempat untuk melakukan penertiban rumpon ilegal dan pajeko.

“Karena bantuan Kapal Hiu 13 yang dijanjikan belum jadi, namun dari DKP dalam audiens tetap memastikan melakukan penertiban dalam waktu dekat ke lapangan,” lanjut Sulton.

Berpotensi Konflik

Perahu nelayan kecil di Pulau Daga Halmahera Selatan. (kieraha.com/Hairil Hiar)
Perahu nelayan kecil di Pulau Daga Halmahera Selatan. (kieraha.com/Hairil Hiar)

Sulton menyatakan, penegakan aturan terhadap praktik illegal fishing ini perlu mendapat perhatian serius dari otoritas terkait, maupun DKP selaku dinas yang paling berwenang.

“Karena kalau dibiarkan praktik ilegal ini terus terjadi justru memicu konflik antara nelayan lokal dengan para pemilik rumpon serta motor pajeko yang masuk tanpa izin,” ujar Sulton.

Ia mengemukakan, sejauh ini sudah ada beberapa tindakan yang dilakukan nelayan lokal di laut Perairan Selat Obi. Tindakan ini diantaranya melakukan pemutusan tali rumpon ilegal.

“Juga terdapat salah satu pajeko yang masuk tanpa izin ditahan oleh nelayan lokal di Obi. Pajeko ini memiliki izin penangkapan namun bukan di wilayah Perairan Obi,” jelas Sulton.

Ia menambahkan, dalam audiens dengan DKP, juga disampaikan bahwa otoritas KKP melalui Ditjen PSDKP Malut hanya berdalih akan mengambil alih proses penertiban pajeko di Obi.

“Namun kami diminta untuk memenuhi bukti lapangan dalam mempermudah peninjauan aktivitas pajeko. Bukti ini terkait dengan titik koordinat dan dokumentasi,” sambung Sulton.

BACA JUGA Berebut Ruang di Selat Obi Halmahera Selatan

Kieraha.com berusaha menghubungi Kepala PSDKP Malut Didik. Namun upaya konfirmasi ini belum disambut oleh Kepala PSDKP, begitu disambangi di ruang kantornya, di Kota Ternate.

Didik beralasan belum memberikan keterangan resmi karena harus mendapat izin atasan.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan karena saya sendiri masih ada atasan di Ambon (Kepala Stasiun PSDKP Ambon). Kalau diizinkan baru saya bisa sampaikan,” tutup Didik.

Praktik penangkapan ikan secara ilegal ini, sebelumnya disampaikan telah menabrak sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021, tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Pelanggaran ini diantaranya tentang jarak pemasangan rumpon yang seharusnya 10 mil laut ternyata ditemukan hanya berjarak antara 2 sampai 3 mil laut. Bahkan sebagian besar rumpon tidak mencantumkan nama pemilik, Nomor Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR) dan titik koordinat rumpon. Selain itu, juga sering ditemukan kapal motor pajeko dari luar Maluku Utara yang masuk menangkap ikan di wilayah perairan provinsi kepulauan ini. *