Ruli Kurniawan, orang kepercayaan Terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu, membeberkan sejumlah fakta baru di sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu 6 November 2024.
Mantan tenaga teknis perencanaan di PT Taliabu Godo Maogena milik Ucu itu, mengaku mudah melakukan pengurusan IUP hanya menggunakan kop surat dari Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Ruli menyatakan, PT Taliabu Godo Maogena adalah sebuah perusahaan kayu yang beroperasi di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Saya masuk kerja (di perusahaan ini) sejak 2020 dan berhenti tahun 2022. Tapi saya baru mengetahui perusahaan itu milik terdakwa (Muhaimin Syarif) di tahun 2021,” kata Ruli menjawab pertanyaan salah satu Jaksa Penuntut Umum KPK RI, Rikhi BM.
Berjalannya waktu, lanjut Ruli, pada tahun 2022 dirinya sering dipanggil ke Jakarta, yakni di kantor terdakwa yang beralamat di Gedung Central Park, Jakarta Barat.
“Di kantor Jakarta, saya sering ketemu terdakwa untuk melaporkan kegiatan potensi dan produksi kayu di Taliabu,” jelasnya.
Dari pertemuan itu, Ruli mengaku selain mengerjakan tugas sebagai tenaga teknis perencanaan di PT Taliabu Godo Maogena, dirinya juga diperintahkan oleh Terdakwa Ucu untuk membuat atau mengetik surat rekomendasi WIUP dari Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba untuk ditujukan kepada ESDM Cq Dirjen Minerba.
“Banyak sekali saya ketik surat rekomendasi WIUP menggunakan kop surat gubernur yang diperintahkan terdakwa. Nomor-nomor surat itu diberikan oleh terdakwa,” ujarnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Muhaimin Syarif, pada Rabu 30 Oktober 2024 lalu, terungkap kalau Muhaimin Syarif sering meminta nomor surat untuk pengurusan WIUP dari salah satu Staf Biro Umum Setda Provinsi Malut bernama Said. Hal tersebut, juga dibenarkan Said saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. *
Iyan Kasela