Setelah pemangkasan dana Transfer ke Daerah sebesar 25 persen, jumlah kuota Jemaah Haji reguler untuk tiap provinsi di Tanah Air pada 2026 juga ikut dipangkas. Ini berdasarkan pengumuman daftar pembagian kuota haji yang disusun sesuai proporsi jumlah calon jemaah, serta lama masa tunggu di masing-masing wilayah.
Maluku Utara sendiri pada 2026 mendapat kuota haji sebanyak 785 jemaah. Jumlah ini menurun hingga 293 jemaah jika dibandingkan dengan musim haji 2025 sebanyak 1.076 jemaah.
Penurunan kuota ini disebabkan oleh kebijakan baru Kementerian Haji dan Umroh yang menyamakan masa tunggu haji di seluruh Indonesia menjadi rata-rata 26 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Anzar Simanjuntak menyebutkan, pembagian kuota haji disusun sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
“Komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata sama, yaitu sekitar 26 tahun,” ujar Dahnil, di Jakarta, Sabtu 1 November 2025.
Dahnil membeberkan sebaran alokasi tersebut. Kuota haji reguler ini dibagi menjadi dua, yakni kuota haji Provinsi dan Kabupaten Kota.
“Pertimbangan (sebaran kuota haji) satu, proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi. Dua, proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” jelas Dahnil.
Ia mengatakan masa tunggu jemaah untuk pelaksanaan haji reguler kini dipukul rata untuk semua provinsi.
“Seperti tadi saya sebutkan masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun. Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025,” lanjutnya.
Dahnil menyinggung masa tunggu keberangkatan haji di tahun sebelumnya mencapai 47 tahun. Dalam rapat, Kemenhaj menampilkan slide tentang sebaran kuota haji.
“Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” tambahnya. *






