KPU Provinsi Maluku Utara mengemukakan mekanisme penggantian calon gubernur yang meninggal dunia atau berhalangan tetap.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Malut Reni SA Banjar menyebutkan, partai politik atau gabungan partai politik bisa menyampaikan usulan pengganti cagub yang meninggal.
“Kami sudah berkoordinasi dengan LO paslon agar menyampaikan beberapa ketentuan mengenai penggantian calon,” ucap Reni, Minggu kemarin.
Reni menyatakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU diberikan waktu selama 30 hari sesuai dengan Pasal 54 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Tiga puluh hari itu sebelum hari pemungutan suara. Artinya kita hanya bisa proses penggantian cagub sebelum tanggal 27 November 2024,” jelasnya.
Reni menambakan, pengusulan cagub pengganti dilakukan paling lambat 7 hari terhitung sejak cagub meninggal.
“Nama pengganti disampaikan ke KPU disertai bukti kematian cagub yang diganti,” lanjutnya.
Pada pilkada kali ini terdapat salah satu Cagub Malut, Benny Laos meninggal dunia akibat insiden Speedboat Bela 72 yang terbakar saat kegiatan kampanye di Taliabu. Mendiang Cagub Benny Laos maju Pilgub Malut 2024 berpasangan dengan Sarbin Sehe sebagai wagub.
Partai koalisi pengusung Paslon Nomor Urut 4 ini pun telah menginformasikan beberapa nama sebagai pengganti cagub yang meninggal. Mereka diantaranya adalah istri Benny Laos, Sherly Tjoanda. *