Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH, resmi menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara pada saat pertemuan yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 12 September kemarin.
Penyerahan lahan kawasan hutan seluas 674.178,44 hektare kepada negara, meliputi luas lahan yang dikuasai oleh 245 perusahaan maupun koorporasi yang tersebar di 15 provinsi. Ini diantaranya kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa izin IPPKH seluas 148,25 hektare yang dikuasai oleh PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara.
Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah menyampaikan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait.
Ia menyebutkan, langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat.
Ia juga menegaskan bahwa Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan. *







