Pemerintah Kota Tidore Kepulauan membentuk Koperasi Merah Putih. Sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tidore Kepulauan Selvia M Nur, menyatakan sejak tanggal 21 hingga 23 Mei 2025 tim teknis telah mensosialisasi dan mendampingi Musyawarah Desa khusus pembentukan koperasi di 47 desa di empat kecamatan di daratan Oba dan Pulau Maitara.
Selvia mengatakan, hal serupa juga akan dilaksanakan pada 28 Mei 2025 di delapan kelurahan di Pulau Tidore dan empat kelurahan di daratan Oba.
“Sampai hari ini sudah 47 dari 49 desa di Kota Tidore Kepulauan yang telah terbentuk Koperasi Merah Putih,” ujarnya, Sabtu 25 Mei 2025.
Ia mengemukakan, tim teknis tengah menyusun kelengkapan dokumen setiap musyawarah tersebut. Selanjutnya, akan diunggah ke aplikasi pelaporan Kementerian Koperasi, dan Kementerian Dalam Negeri.
Katanya, berdasarkan ketetapan rapat tim teknis bahwa Pemkot Tidore bakal mengalokasikan anggaran melalui dana BTT, untuk penerbitan 89 akta pendirian koperasi.
Selvia menjelaskan, Wali Kota Tidore pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 79.1 tanggal 8 Mei 2025 tentang Pembentukan Tim Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dan Sosialisasi serta pendampingan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selain itu, lanjutnya, Sekretaris Daerah pun telah mengeluarkan surat tugas untuk tim teknis pada 20 Mei 2025. Tim ini yang akan melaksanakan pendampingan kepada desa dan kelurahan dalam musyawarah khusus pembentukan koperasi, yang terdiri Dinas Perindagkop dan UKM, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. *






