Pemkot Tidore Kepulauan resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ranperda yang disampaikan melalui Wakil Walikota Ahmad Laiman pada Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Tidore, Jumat pagi, 30 Januari 2026.
Ahmad menyampaikan bahwa efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka otonomi daerah tentunya harus didukung dengan berbagai instrumen normatif, berupa pembuatan dan penataan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sebuah daerah otonom.
“Komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk senantiasa bersinergi dalam melahirkan regulasi daerah yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas individu ataupun kelompok masyarakat yang berpotensi termarginalkan” ujar Ahmad.
Ia menyebutkan bahwa perlindungan negara terhadap masyarakat yang rentan dalam hal ini penyandang disabilitas merupakan sebuah keharusan dari negara.
”Disabilitas, baik fisik, mental, intelektual, dan atau sensorik, dapat menyebabkan hambatan dalam beraktivitas sehari-hari, sehingga dengan adanya Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan normatif bagi perlindungan penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan,” lanjut dia.
Ketua DPRD Ade Kama menyampaikan, penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat.
“Mereka memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama sebagai warga negara. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” sambungnya. *






