Teguran hukum atau somasi yang dilayangkan Advokat Fajri Umasangadji dan Associates kepada Wali Kota Tidore Kepulauan tentang tidak direalisasikannya pemberian bonus kejuaraan Taekwondo Walikota Cup I Tahun 2025 dinilai salah alamat.
Wali Kota Muhammad Sinen menyebutkan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bukan merupakan panitia kegiatan melainkan hanya sponsor.
“Harusnya gugatan itu ditujukan ke panitia kegiatan, bukan kepada wali kota. Masa pihak sponsor yang digugat. Advokatnya perlu belajar hukum lagi,” kata wali kota.
Sementara, Penasihat Hukum Pemkot Tidore, Iskandar Joisangadji menjelaskan, somasi dari kuasa hukum Marwan La Ode Diman yang ditujukan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan dengan perihal tidak direalisasikan pemberian bonus kejuaraan Taekwondo Walikota Cup I tahun 2025 itu salah alamat atau error in persona.
Iskandar menyebutkan, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, tetapi diselenggarakan oleh organisasi Taekwondo Kota tidore Kepulauan yang kemudian dalam penyelenggaraan kegiatan itu meminta sponsor dari pemerintah.
Iskandar menyatakan, meskipun nama dari kegiatan tersebut adalah Walikota Cup I tetapi tidak berarti tanggung jawab tersebut dibebankan kepada wali kota.
“Ini keliru. Bukankah seseorang itu dibebankan untuk bertanggung jawab jika perbuatan tersebut benar disebabkan darinya sebagaimana dikenal dalam prinsip Ad vim majorem vel ad casus fortuitos non tenetur quis, nisi sua culpa intervenerit. Juga apakah ada kesepakatan yang dibuat antara penyelenggara dengan Wali Kota Tidore Kepulauan tentang bonus itu menjadi tanggung jawab wali kota? apa dasar somasi ini ditujukan kepada Wali Kota Tidore? Hubungannya seperti apa? Olehnya itu kami menganggap somasi tersebut error in persona,” jelas Iskandar, Kamis 15 Januari 2026.
Untuk itu, lanjut Iskandar menyarankan kepada kuasa hukum Marwan La Ode Diman untuk berkoordinasi dengan KONI Kota Tidore Kepulauan.
“Sekali lagi kami peringatkan kepada kuasa hukum Marwan La Ode Diman agar lebih cermat dan teliti dengan menghubungkan berdasarkan fakta kronologis yang ada, agar addresat subjek sesuai sasaran yang ditujukan,” tutup Iskandar. *






