Wali Kota Tidore Resmi Teken Penerapan PKS dengan Kejaksaan

Avatar photo
Wali Kota Muhammad Sinen, saat menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tidore, di Aula Falalamo Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Lingkungan Stadion, Ternate Tengah, Kota Ternate, Jumat 13 Februari 2026/dok humas

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, menghadiri penandatangan MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Malut dan Gubernur, serta Perjanjian Kerjasama para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati Wali Kota se Malut, di Aula Falalamo Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Lingkungan Stadion, Ternate Tengah, Kota Ternate, Jumat 13 Februari 2026.

Penandatanganan MoU antara Kejati dan seluruh Pemerintah Daerah ini sebagai langkah konkret dalam menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Alhamdulillah hari ini semua kepala daerah se Provinsi Maluku Utara diundang menghadiri untuk menandatangani kerjasama terkait dengan KUHP terbaru, dan apa yang dijelaskan oleh Jaksa Agung Muda, alhamdulillah memudahkan masyarakat di daerah,” ucap Wali Kota Muhammad Sinen, usai menghadiri penandatanganan MoU, di Ternate, Jumat siang.

Ia menyebutkan bahwa dengan KUHP terbaru, pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi semata-mata dijatuhi hukuman penjara, tetapi dapat dikenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

“Skema ini dinilai lebih progresif, mengurangi beban Lapas, sekaligus memberi efek jera yang lebih konstruktif. Melalui PKS ini, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan mekanisme, lokasi, dan pengawasan kerja sosial, sementara kejaksaan memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai ketentuan hukum,” sambungnya. *