Seorang warga asal Kabupaten Halmahera Barat berinisial AM, diamankan Satuan Samapta Polres Ternate. Lelaki 22 tahun itu ditangkap atas dugaan menyimpan puluhan minuman keras jenis captikus.
Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong menyatakan, pengungkapan kasus peredaran minuman haram ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari informasi menyebutkan bahwa lokasinya kerap dijadikan tempat transaksi jual beli minuman keras. Tim kemudian bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Umar, ketika dikonfirmasi, Selasa 10 Juni 2025.
Saat ini, lanjut Umar, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari lokasi penangkapan, tim menyita sejumlah barang bukti berupa 24 kantong minuman keras jenis captikus, 8 botol air mineral ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis akar, dan satu botol Fanta 250 ml berisi bahan campuran miras jenis akar,” ujarnya.
Umar menambahkan, penindakan ini erupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate, yang kerap menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal. Juga segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan. *






