Praktisi Hukum Dukung Kejati Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan APBD di DPRD Malut

Avatar photo
Kantor Kejati Malut di Ternate/kieraha.com

Praktisi Hukum Maluku Utara DR Hendra Karianga, menyatakan dukungan terhadap Kejati terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran operasional dan tunjangan transportasi DPRD Malut periode 2019 – 2024.

Langkah ini dianggap krusial untuk menjawab keresahan publik mengenai pemborosan APBD di masa pandemi covid dan beban hutang maupun pelanggaran terhadap regulasi penganggaran.

Hendra berharap agar Kejaksaan Tinggi Malut mengusut tuntas dan transparan dalam penanganan kasus, serta menindak tegas pihak yang terlibat.

‎“Komponen pembiayaan dan belanja DPRD Maluku Utara itu harus didalami untuk mengetahui apakah ada pelanggaran aturan atau pemborosan. Termasuk dasar hukum penganggaran dana tunjangan transportasi dan dana operasional DPRD,” ujar Hendra, ketika dikonfirmasi, Senin 3 November 2025.

Pakar hukum keuangan negara itu menilai, alokasi anggaran operasional sebesar Rp 13,63 miliar dan tunjangan transportasi sebesar Rp 16,2 miliar per tahun di DPRD Malut periode 2019 – 2024 itu merupakan angka jumbo, sehingga patut dipertanyakan efektivitas serta dasar penganggarannya.

‎“Kalau dalam pendalaman nanti ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan negara, maka siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas. Kita harus memberi dukungan kepada Kejaksaan untuk memproses kasus ini sesuai kewenangannya,” lanjut Hendra.

‎Ia mendorong agar Kejati Malut melibatkan BPK maupun BPKP untuk melakukan audit investigatif terhadap dua pos anggaran di Sekretariat DPRD tersebut.

“Ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lembaga legislatif daerah,” sambungnya. *