Oknum Polisi di Halmahera Diadukan ke Propam Soal Dugaan Hamili Anak Orang

Avatar photo
Gambar ilustrasi/shutterstock

Seorang oknum Anggota Polisi berinisial J, angkatan 51 yang bertugas di Satuan Samapta Polres Halmahera Utara, dilaporkan ke Paminal Provost.

J dilaporkan atas dugaan praktik “kumpul kebo” dan menghamili seorang gadis (sebut saja bunga) di luar ikatan pernikahan hingga usia kandungan mencapai 8 bulan.

Kejadian ini mengemuka setelah pihak keluarga memergoki J sedang berduaan dengan korban di sebuah indekos di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Pasangan ini kemudian digiring ke Polres Ternate untuk proses lebih lanjut.

F, kakak kandung sekaligus wali keluarga korban, mengungkapkan bahwa kecurigaan muncul sejak J diketahui pernah menyusup masuk ke rumah melalui jendela. Sejak saat itu, keluarga memantau pergerakan J yang ternyata kerap membawa korban ke tempat kos.

“Kami melihat ada perubahan fisik pada adik kami. Setelah diperiksa di klinik atas perintah ibu kandung, ternyata ia sudah hamil 8 bulan,” ucap F, kepada kieraha.com, Senin sore, 22 Februari 2026.

F menambahkan bahwa pihak Paminal Provost Polres Halut telah mulai mengambil keterangan darinya pada Minggu siang kemarin.

Keluarga berharap penuh agar Kapolda Maluku Utara memberikan atensi khusus pada kasus ini.

“Masa depan adik kami hancur. J harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Kasus ini memantik reaksi keras dari Ketua Lembaga Aspirasi Indonesia, Zainal Ilyas. Ia menyatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah Penasihat Hukum akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga marwah institusi Polri.

“Kasus ini jelas mencoreng nama baik Polri. Kami tidak akan membiarkan adanya intervensi. Jika ada ketidakadilan, kami akan lapor langsung ke Kapolda bahkan Kapolri,” ujar Alan.

Rencananya, pada Senin tadi, Zainal bersama pihak keluarga akan menemui Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, untuk meminta pemantauan langsung atas penanganan kasus ini. Zainal bahkan mengancam akan menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Malut dalam waktu dekat sebagai bentuk protes.

“Kami meminta Kapolda tindak tegas. Jika terbukti secara hukum dan etika, oknum tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” sambungnya. *

===

Kieraha.com sedang berupaya mengonfirmasi Polres Halmahera Utara dan Polda Malut.