Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate kembali menangkap dua orang pelaku kasus tindak pidana narkoba golongan satu jenis sabu pada Senin, 23 Februari kemarin.
Keduanya merupakan warga Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, dengan inisial SI (44 tahun) dan II (29 tahun). Dua pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Malut pada 2022 lalu.
Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo menyebutkan, penangkapan kedua terduga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Dari informasi yang diterima, Anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Ternate langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sabu di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Bastiong dan Lingkungan Talangame Bastiong,” sebut Sudirjo, Sabtu 28 Februari 2026.
Sudirjo menambahkan, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat dua sachet plastik bening berukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,60 gram, serta dua sachet plastik bening berukuran kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,70 gram. *






