Massa aksi dari Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara mendesak Wali Kota Ternate segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Muhlis Djumadil.
Desakan ini terkait dugaan masalah pada paket proyek rehabilitasi dan pembangunan di Dinas Pendidikan Kota setempat pada 2024 kemarin.
Koordinator aksi Yuslan Gani menyebutkan, dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kota Ternate ini telah menyita perhatian publik. Diantaranya terkait masalah tata kelola proyek DAK di Dinas Pendidikan.
“Buruknya tata kelola proyek ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian proyek di internal Dinas terkait. Karena itu, kami mendesak Bapak Wali Kota segera mencopot Kadis Pendidikan Muhlis Djumadil dari jabatannya,” jelas Yuslan.
Yuslan juga meminta Aparat Penegak Hukum agar dapat menindaklanjuti hasil temuan BPK terkait dugaan masalah pada paket proyek rehabilitasi dan pembangunan di Dinas Pendidikan.
“Kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kota Ternate ini harus diusut secara serius dengan menjunjung prinsip equality before the law,” lanjutnya.
Dugaan tersebut meliputi proyek pembangunan ruang laboratorium komputer SDN 38 Ternate oleh CV LE dengan nilai kontrak Rp 574 juta, proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 26 Ternate yang dikerjakan CV JM dengan nilai kontrak sekitar Rp 505, dan proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 60 Ternate yang dikerjakan CV BC dengan nilai kontrak Rp 736 juta.
Kieraha.com berusaha menghubungi Kadis Pendidikan Muhlis Djumadil. Namun upaya konfirmasi yang dilakukan belum bersambut. *






