Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur, memanen banyak kontroversi. Nelayan lokal di Halmahera Utara menganggap aturan ini bakal lebih menyengsarakan mereka.
Hijau pepohonan menghampar luas di perbukitan Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara. Bayang-bayang awan jatuh di atasnya, menciptakan pola belang serupa kulit macan. Di atas laut biru, kapal merayap mendekati Tanjung Jere, Kabupaten Halmahera Utara.
Sebelum dan setelah tanjung, perahu-perahu nelayan mengapung di atas hamparan laut yang membiru. Rumpon pun berjejer di sana-sini. Seakan mengisyaratkan kelimpahan sumber daya lautan di bawahnya, bahwa Halmahera Utara merupakan bagian penting dalam sektor perikanan tangkap di jazirah provinsi berjuluk, Moloku Kie Raha ini.
Nilai hasil perikanan laut Halmahera Utara pada tahun 2024 mencapai Rp671,8 juta, menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP. Dengan volume tangkapan sebesar 27.654,41 ton. Angka itu bertambah 19,40 persen, dibandingkan tahun 2019.
Volume tersebut sekaligus menempatkan Halmahera Utara sebagai daerah penghasil perikanan laut terbanyak keempat dari sepuluh kabupaten dan kota di Maluku Utara.
Di perairan laut Halmahera Utara, yang meliputi laut Loloda, Loloda Utara dan Loloda Kepulauan, telah ditetapkan sebagai zona penangkapan ikan pelagis. Itu termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Perda RZWP3K tersebut mengatur zona tangkap bagi kelompok ikan demersal, sekaligus pelagis-demersal, yang mencakup Tanjung Jere hingga perairan Daru di Kecamatan Tobelo Selatan, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Walaupun menjadi wilayah dengan potensi perikanan melimpah, namun sektor perikanan tangkap hanya menyerap sekitar 6 persen dari total 96,9 ribu orang angkatan kerjanya, yang menjadikan nelayan sebagai kelompok minoritas.
Akan tetapi, persenan tersebut bukanlah jumlah yang sedikit, karena riilnya mencapai 6.594 orang. Dalam mengais rejeki, ribuan nelayan ini babak belur dihantaman IUU dan destructive fishing, nilai ikan tak menentu, harga BBM terus meroket, BBM bersubsidi tak terdistribusi merata, cuaca buruk, krisis iklim, hingga persaingan dengan kapal-kapal industri.
Kemudian daripada itu, kronik perebutan ruang tangkap hampir terjadi di segala jalur penangkapan ikan. Di bawah 12 mil laut, sejumlah nelayan di Kecamatan Loloda Kepulauan, melaporkan kerap menyaksikan aktivitas pengeboman ikan di perairan laut sekitarnya.
Praktik destructive fishing ini mulai marak sekitar dua tahun belakangan. Peristiwa terbaru dari pengeboman tersebut terjadi pada November 2025 silam.
Nelayan di situ kesulitan menindak para pelaku, lantaran perahu mereka dilengkapi dengan mesin berkapasitas 40-90 tenaga kuda. Itu sangat jomplang dengan punya nelayan lokal, yang cuma 15 tenaga kuda. Sehingga, para pengebom lebih dulu kabur sebelum dihampiri nelayan.
Selain itu, nelayan khawatir bahwa penindakkan langsung justru mengancam keselamatan mereka. Kendati sudah melaporkan aksi pengrusakan tersebut kepada pemerintah daerah setempat, namun belum juga tertangani.
Sementara, untuk jalur tangkap di atas 12 mil pun nelayan lokal harus berhadapan dengan kapal industri dari Sulawesi Utara. Sudah barang tentu, kapal-kapal itu punya teknologi tangkap yang lebih modern.
Praktek IUU fishing dari kapal-kapal itu juga menghantui nelayan di perairan laut yang berhadapan dengan Samudera Pasifik ini. Pada November 2025, misalnya, Satwas SDKP Morotai menindak empat kapal asal Bitung, Sulawesi Utara, lantaran keluar jalur. Diantaranya KM Ridah Salih, KM Aldus, KM Alek Smart, dan KM Omega Star. Keempatnya dijatuhi sanksi administrasi.
Ibarat benang kusut yang tak kunjung terurai, prahara ini seakan makin menyudutkan nelayan lokal dengan kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur atau PIT.
Rustam Rajabone, nelayan Desa Dama, Kecamatan Loloda Kepulauan, tak tahu-menahu mengenai PIT. Ia baru dengar kalau aturan itu menaruh wilayah melaut nelayan lokal cuma sampai 12 mil.
Sebagai pemancing ikan tuna, Rustam melaut lebih dari 12 mil dari pesisir Pulau Doi, kecamatan setempat. Ia menunjukkan kepada kami sejumlah titik lokasi pemancingan berbasis GPS, yang direkam menggunakan aplikasi di gawainya. Dia menandai tempat-tempat itu, lantaran tangkapannya melimpah. Dan semuanya di atas 12 mil.
“Kalau yang ini su tar dapa lia tong pe pulau (tidak lagi kelihatan Pulau Doi),” tuturnya, sembari menunjuk pada titik yang berjarak sekitar 29,24 mil, pada Minggu malam, 28 Desember 2025.
Dia bahkan pernah mengail sampai 60 mil, arah Samudra Pasifik. Meskipun memancing hingga puluhan mil, para nelayan lokal hanya memakai perahu fiber berukuran satu sampai tiga gross tonnage (GT). Dengan mesin tempel berkekuatan 15-19 tenaga kuda. Dan beralatkan pancing tangan atau hand line.
Mereka pun hanya berpatokan pada kumpulan ikan lumba-lumba, sebagai navigasi alami, yang menunjukkan keberadaan ikan tuna. Ia menjelaskan, jika di atas permukaan air ada gerombolan lumba-lumba, maka di bawahnya terdapat pula kumpulan tuna.
Di lautan dalam, nelayan tradisional ini harus bersaing dengan kapal industri, yang teknologi tangkapnya lebih canggih. Kesenjangan alat itu, menyulitkan nelayan lokal.
“Sebelum kehadiran kapal-kapal itu, torang (kami), nelayan di sini cuma tangkap ikan tuna di muka-muka sini (dekat pulau),” ujar Tambu, sapaan akrab Rustam.
Ikan tuna, katanya, tidak lagi mendekat ke pulau karena penebaran rumpon kapal-kapal, mirip pagar laut yang mencegatnya. Alat bantu penangkapan ikan atau ABPI ini bertebaran di atas 17 mil, dengan jarak antar rumpon nyaris hanya satu mil.
Rumpon-rumpon itu menjadi alat bantu bagi kapal-kapal industri dalam menangkap ikan. Pengapungannya di lautan seolah menjadi pagar, lantaran ia memiliki pemikat yang menarik perhatian ikan-ikan untuk menetap di situ.
Situasi tersebut membuat lebih banyak ikan mencari makan di rumpon, ketimbang mendekat ke pulau. Begitupun dengan tuna, yang pergerakannya selalu mengikuti ikan kecil sebagai mangsa. Saat mangsanya tercegat di tengah laut, maka predator inipun akan terhenti di situ.
Untuk tetap memancing ikan itu, nelayan terpaksa melaut lebih jauh. Dengan begini, ongkos operasional pun membengkak, seperti kebutuhan BBM, yang melonjak lebih dari lima kali lipat.
“Dulu itu 15 liter su cukup (sudah cukup untuk sekali melaut), tapi sekarang harus kase siap sampe (menyiapkan sampai) 75 liter, bahkan 100 liter,” sambungnya. “Karena terakhir dapat BBM subsidi tahun 2021,”
Saat kami berkunjung ke situ, harga BBM jenis pertamax berkisar Rp18 ribu per liter. Sehingga, nelayan akan merogoh kocek sekitar Rp1,35 juta sampai Rp1,8 juta dalam sekali melaut. Itupun belum termasuk dengan keperluan lainnya.
“Ongkos dalam seminggu melaut itu bisa di atas Rp10 juta,” ujar nelayan lainnya, Ramlan Musir.
Para nelayan ini bisa memperoleh keuntungan sebesar dua sampai tiga juta rupiah dalam sebulan, jika hasil pancingan melimpah. Namun, harus menombok bila keadaan sebaliknya. Beberapa nelayan mengaku, penghasilan bulanan tersebut memang masih cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Akan tetapi, hal itu tidak berlaku bila ada keperluan mendesak. Mereka terpaksa berhutang atau mengambil panjar dari majikan terlebih dulu, setelah itu baru ditutup dengan penghasilan melaut.
Walau sudah menggali dalam-dalam isi kantongnya, persaingan tak seimbang tersebut tetap berdampak terhadap hasil tangkapan. Data KPP menyebutkan, pancingan tuna nelayan di Halmahera Utara berkurang sekitar 47,43 persen dalam lima tahun terakhir, dari 3.458,92 ton pada 2019 menjadi 1.818,42 ton pada 2024.
Dengan harga rata-rata tuna di Halmahera Utara sekitar Rp35 ribu per kg, menurut KKP, maka penurunan tersebut membuat pendapatan nelayan sebesar Rp59 juta juga ikut hilang. Hal ini, seiring dengan makin maraknya kapal-kapal industri yang beroperasi di perairan laut utara Halmahera ini.
Kami menelusuri data aktivitas kapal penangkapan ikan di lautan tersebut dalam lima tahun terakhir, melalui laman Global Fishing Watch atau GFW. Kapal-kapal ini mulai menyemut di perairan dekat Pasifik itu dari tahun 2022.
Sejak 2021 hingga 2025, GFW mendeteksi, sekitar 15 kapal, asal Bitung, aktif beroperasi di lepas pantai utara Pulau Doi hingga Morotai. Dengan lokasi pemancingan kurang lebih di 981 titik. Penangkapan ikan oleh kapal itu, pada umumnya mengacu ke rumpon-rumpon yang telah ditebar.
Setelah mengantongi data tersebut, kami melakukan uji korelasi dua variabel, yaitu banyaknya hasil tangkapan tuna dengan jumlah sebaran titik penangkapan ikan, pada 2021-2025. Pengujian ini menghasilkan nilai sebesar -0,78. Itu artinya, ada hubungan negatif kuat antara keduanya.
Sederhananya, semakin banyak titik penangkapan ikan oleh kapal-kapal industri yang tersebar, maka semakin berkurang produksi tuna di Halmahera Utara.
Sejumlah nelayan meresahkan hal tersebut. Bahkan, ada dari mereka yang bersitegang dengan penjaga rumpon, yang tinggal di rakit-rakit. Hingga saling mengancam, bakal memutuskan talinya jika makin sulit menangkap ikan.
Data DFW pun memperlihatkan, sekitar enam kapal aktif menangkap ikan di perairan utara laut Halmahera, dan menumpuk di 283 titik arah barat laut sampai utara Pulau Doi, pada September 2024 – Oktober 2025.
Seringkali, kapal-kapal yang selalu berangkat dan kembali ke Bitung ini, beraktifitas pada saat hari mulai gelap. Setiap 1 dari 3 kali pemancingan, selalu terjadi antara pukul 20:00 malam sampai 04:00 dini hari.
Aktivitas tersebut, kemudian menyulitkan nelayan lokal ketika hendak memancing di siang hari. Karena mereka lebih sulit mendapatkan ikan. Situasi itu menjadikan laut sebagai medan perebutan sumberdaya perikanan, antara kapal-kapal industrial dengan nelayan tradisional.
Gelombang Baru Perkara Lama
Sebelum adanya PP 11/2023 tentang PIT, persaingan tak setara antara nelayan lokal dengan kapal perikanan skala industri sudah marak terjadi. Dengan penerapannya secara penuh, seolah menjadi babak baru bagi konflik yang sudah menahun ini.
Arman Adam, Ketua Asosiasi Nelayan Tradisional Loloda Kepulauan, mengatakan pembatasan 12 mil berpotensi memutuskan akses nelayan lokal terhadap sumber penghidupan mereka, dan mengurung mereka dalam wilayah yang tidak bebas dari konflik pula.
“Kalau cuma dibatasi 12 mil, nelayan tuna tidak dapat apa-apa,” ucapnya. Ia khawatir jika PIT berpotensi makin memperuncing konflik antar nelayan.
Arman menilai, aturan tersebut mengesampingkan nelayan kecil yang kerap beroperasi di atas 12 mil. Meskipun ada kesempatan bagi nelayan tradisional ini untuk mengakses kuota industri, namun akan terbentur banyak persyaratan administrasi yang berbelit-belit.
PIT mengatur sistem penangkapan ikan berbasis kuota yang terbagi ke dalam kuota industri, lokal dan non-komersial. Di mana, izin kuota industri untuk kapal perikanan di atas 12 mil laut. Sedangkan, 12 mil ke bawah adalah kuota lokal sebagai jatahnya para nelayan lokal.
Beleid inipun membagi perairan laut berdasarkan zonasi. Setiap zona penangkapan, mencakup lebih dari satu Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Dengan begitu, perairan laut yang menjadi lokasi penangkapan ikan tuna nelayan di Halmahera Utara, sekitar WPP 715 dan 716, tergolong ke dalam zona 02 dan zona 03.
Arman mengemukakan, keberlimpahan sumber potensi perikanan ini lebih menguntungkan pihak lain. Sementara nelayan lokal, terjebak dalam lingkaran konflik berkepanjangan dan menjauhkan mereka dari kesejahteraan.
Kendati pemerintah sudah menjamin kesejahteraan nelayan, seperti akses mereka terhadap BBM bersubsidi, namun jatah terhadapnya masih sukar didapatkan. Banyak nelayan tradisional yang kami temui, mengaku tidak pernah menerimanya. Sementara yang lain, terakhir kali memperolehnya pada 2022 silam. Itupun dengan kuota terbatas.
Bagi pejabat Pemkab setempat, mustahil untuk membayangkan BBM bersubsidi akan tersalurkan ke semua nelayan, jika kabupaten dengan luas lebih dari 3,4 ribu kilometer persegi ini, hanya punya satu stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan atau SPBUN.
“SPBUN cuma satu dan ada di Tobelo, dan harus melayani banyak,” kata Viktor Mangimbulude, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara. “Pemerintah mencoba mengajak beberapa orang berinvestasi, akan tetapi ini bukanlah barang murah,”
Ia kemudian berharap, kehadiran kampung nelayan merah putih di Desa Supu, Kecamatan Loloda Kepulauan, akan dibangun juga SPBUN yang dapat menopang kebutuhan BBM nelayan setempat.
Jauh sebelum itu, sebenarnya pemerintah telah menjamin hak nelayan tradisional terhadap tunjangan BBM. Akses terhadapnya pun mewajibkan setiap nelayan untuk memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah memiliki Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan. Kebijakan dengan akronim KUSUKA ini diatur dalam Permen KP Nomor 41 Tahun 2022.
Akan tetapi, menurut data KKP, per Desember 2025 baru sekitar 12 persen nelayan di Halmahera Utara yang terdaftar di dalam KUSUKA. Viktor tak menampik hal tersebut. Ia mengatakan, penghematan menjadi kendala terhadap kerja-kerja di dinasnya, termasuk pendataan dan sosialisasi PIT.
“Kemarin tong sadiki (kami sedikit) terkendala dengan anggaran, memang anggaran tara (tidak) bisa menjadi alasan, tapi mau tidak mau tong (kami) akan berhadapan dengan itu di lapangan,” ujarnya.
Sementara, Direktur Program Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Imam Trihatmaja, mengemukakan efisiensi anggaran juga berdampak terhadap melemahnya pengawasan ruang laut. Baginya, kelemahan ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku usaha perikanan, seperti penebaran rumpon-rumpon oleh kapal-kapal.
Imam menjelaskan, salah satu penyebab para nelayan asal Sulawesi Utara melaut lebih jauh hingga ke Maluku Utara, karena kelimpahan ikan di wilayah penangkapan 12 mil laut ke bawah di daerah itu telah berkurang.
Penjelasan Imam sekaligus mengonfirmasi persaingan nelayan lokal Halmahera Utara dengan kapal-kapal dari Sulawesi Utara. Apalagi, lanjutnya, banyak pengusaha kapal perikanan di Bitung yang ingin menyampaikan kepada pemerintah, agar membolehkan mereka menangkap di dua wilayah perairan.
“Namun, kalau misalkan ini terjadi, otomatis akan saling rebut-merebut wilayah tangkap,” katanya.
Menurutnya, agar pemerintah tidak terkesan berpihak kepada kapal-kapal industri dan mengesampingkan nelayan kecil, maka mereka tidak boleh menutup mata terhadap penempatan rumpon-rumpon tersebut.
Ia menyebutkan, alokasi wilayah tangkap yang berkeadilan juga bergantung pada akurasi penetapan kuota. Jangan sampai, katanya, perhitungan itu nanti bertentangan dengan ketentuan dalam RFMOs. Sebab, bakal memicu polemik internasional karena PIT gagal membendung overfishing.
Demikianpun dengan pengawasan atasnya. Bagi dia, penetapan kuota yang sonder pengawasan berpeluang menciptakan mafia kuota. Di mana korporasi besar bisa menjual kuota miliknya kepada nelayan kecil, tanpa menangkap ikan.
“Karena jangan sampai, korporasi besar itu jual-jual kuota kepada nelayan kecil, akhirnya nelayan kecil yang akan dipersulit lagi karena mereka berusaha memenuhi kuota yang mereka beli saat itu,” terangnya.
Femsy Kour, peneliti kelautan dan perikanan dari Universitas Hein Namotemo atau UNHENA, menyoroti pemakaian alat tangkap, seperti purse seine atau pukat cincin, yang umumnya digunakan oleh kapal-kapal industri.
Menurutnya, alat tersebut terbilang efektif menangkap ikan. Namun, pemakaiannya yang berkepanjangan akan mengurangi kelimpahan populasi ikan, dan mengganggu ekosistem laut di masa mendatang.
Ia menjelaskan, pemakaian pukat tidak ramah lingkungan karena tingkat selektivitasnya yang rendah. Selektivitas yang dimaksud Femsy, yakni dapat menangkap lebih dari tiga spesies ikan dengan ukuran yang berbeda jauh.
“Purse seine ini menargetkan ikan pelagis, tapi karena mata jaringnya yang 1 inci, 3 inci, itu bisa menangkap segala jenis, bahkan hiu pun ikut tertangkap,” ungkapnya.
Bagi perempuan yang hobinya memancing ini, keluhan yang disampaikan oleh para nelayan tradisional, mengenai ikan-ikan yang semakin jauh, itu mirip dengan pengalamannya. Ia bilang, pada 2016 ikan-ikan masih mudah dipancing dari pesisir pantai di beberapa lokasi penelitiannya di Halmahera Utara, namun kini harus melaut lebih jauh lagi.
Ia menyatakan, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan adalah penyebabnya. Alat yang jamak dipakai pengusaha besar itu, merugikan nelayan tradisional. Ini, lanjutnya, yang memicu konflik antar nelayan.
Ramai di Pusat Sepi di Daerah
Sepanjang pertengahan Desember 2025 hingga awal Januari 2026, kami menelusuri pesisir Halmahera Utara, dan berbincang dengan para nelayan di Kecamatan Tobelo Utara, Galela Utara, serta Loloda Kepulauan.
Dari setiap kunjungan dan perbincangan, semua nelayan yang diwawancara mengaku belum mengetahui tentang PIT. Kondisi ini seolah menjadi tanda tanya besar nelayan lokal terhadap aturan tersebut.
Pasalnya, enam bulan usai Joko Widodo meneken PP 11/2023, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan Permen KP 28/2023 tentang Pelaksanaan PIT. Tak butuh waktu lama, pada penghujung tahun 2023 itu, dua edaran Menteri Sakti meluncur ke meja para kepala daerah di seluruh Indonesia.
Diantaranya, Surat Edaran Menteri KP Nomor B.1569/MEN-KP/IX/2023 tentang Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur pada Tahun 2023, dan Surat Edaran Menteri KP Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.
Kemudian, pada Desember 2024 keluar lagi edaran Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Ini sekaligus mencabut dua edaran sebelumnya, dan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam peralihan kebijakan perikanan nasional.
Akan tetapi, berseliwerannya surat menteri kepada sejumlah pejabat di daerah, khususnya di Maluku Utara, justeru bertolak belakang dengan pengetahuan nelayan lokal tentang PIT.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Provinsi Maluku Utara mengaku terkendala dalam proses sosialisasi kepada nelayan. Selain karena keterbatasan anggaran dan sarana, arah kebijakan Pemda pun belum diarahkan langsung kepada nelayan kecil, dalam masa transisi ini.
Meskipun sudah mengetahui dampak signifikan PIT bakal memberatkan nelayan kecil, namun sosialisasi secara menyeluruh dan berkelanjutan belum terlaksana. Pemda berdalil bahwa aturan tersebut belum dijalankan sepenuhnya.
Selain itu, pemerintah provinsi juga terjebak pada dilema, antara keterbatasan infrastruktur perikanan atau harus meningkatkan produksi. Pilihan pun jatuh pada revitalisasi sarana pascatangkap, yakni memperbaiki rantai dingin, dengan pembangunan pabrik es dan peningkatan kapasitas cold storage di setiap pelabuhan pendaratan ikan.
“Ketika program ini (PIT) dilakukan, kita memang terkendala di satu sisi, tapi sisi lainnya kita berkepentingan dengan peningkatan produksi kita,” ujar Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Fauzi Momole, di Kantor Gubernur, Senin siang, 26 Januari 2026.
Fauzi menjelaskan, pilihan tersebut lebih urgen dalam skema PIT. Lantaran, perairan laut Maluku Utara memiliki hasil potensial, dan beririsan langsung dengan daerah-daerah yang infrastruktur perikanannya lebih maju, seperti Maluku dan Sulawesi Utara.
Ia mengatakan, tanpa peningkatan infrastruktur, Maluku Utara bakal tertinggal dari dua daerah itu. Apalagi, sebagian besar WPP yang mencakup ketiganya berada dalam zona yang sama.
Menurutnya, langkah ini juga demi menjaga kualitas hasil perikanan, serta meningkatkan daya tawar nelayan lokal. Karena tanpa sarana rantai dingin yang memadai, harga tangkapan nelayan sangat rendah.
Untuk kepentingan tersebut, Pemprov menganggarkan sekitar dua hingga tiga miliar rupiah, bagi subsektor perikanan tangkap, yang telah berkontribusi sebesar Rp1,6 miliar terhadap PAD Maluku Utara tahun 2025.
Jika PIT merupakan upaya penataan perikanan di Indonesia, Fauzi berharap, pemerintah pusat perlu mengkaji dari aspek sosiologis dan kesiapan infrastruktur setiap daerah dalam pelaksanaannya.
Apalagi, katanya, hingga penghujung 2025 lalu belum ada satupun surat edaran atau keputusan menteri yang memberitahukan pemberlakuan PIT sepenuhnya.
“Sejauh ini kita juga belum terima, entah itu sifatnya edaran, keputusan menteri yang kaitannya dengan pelaksanaan ini (PIT), apakah praktisnya di tahun 2026, ini yang kita lagi menunggu,” kata Fauzi.
PIT Masih Menggantung
“Atas dasar tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan telah meminta Ditjen Perikanan Tangkap agar dalam tahun 2026 ini semua hal yang masih menjadi pending pelaksanaan PIT agar dapat diselesaikan dan disosialisasikan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha perikanan,” tuturnya, Rabu malam, 28 Januari 2026.
Abdi mengemukakan, PIT tidak membatasi nelayan kecil untuk melakukan penangkapan ikan. Nelayan kecil dengan ukuran kapal di bawah 5 GT bisa menangkap ikan di mana saja. Asalkan, mereka mesti memiliki dokumen kapal dan perizinan.
Dokumen yang dimaksudnya itu, meliputi pas kecil, surat ukur kapal, dan bukti kepemilikan. “Sedangkan perizinan kapal di bawah 5 GT antara lain, cukup mendaftar kepemilikan kapal kepada Pemda,” sebutnya.
Proses registrasi ini, katanya, agar pemerintah memiliki data dan mengetahui antusiasme nelayan yang menangkap ikan secara tradisional, termasuk untuk penyediaan BBM bersubsidi.
Ia mengemukakan, pemerintah tidak memberikan keistimewaan kepada kapal skala industri dalam implementasi PIT. Karena itu akan diatur melalui kuota, yang diberikan kepada kapal industri dan kuota nelayan lokal. Penghitungannya masih terus dikaji dan diformulasikan. Setelah itu, baru disampaikan dan dilakukan secara bertahap.
“Belum pada semua jenis ikan yang ditangkap, mungkin akan ada kriteria jenis ikan apa yang akan dikuotakan sambil terus dilakukan evaluasi,” lanjutnya.
Ia menambahkan, saat inipun KKP sedang melakukan finalisasi atas aturan rumpon. Karena selain perizinan bagi alat bantu penangkapan ikan, inipun berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut yang memiliki prosedur tersendiri.
Selain penertiban rumpon liar, bagi Imam dari DFW, untuk memperbaiki tata kelola perikanan di Indonesia, pemerintah juga perlu melakukan sensus terhadap jumlah kapal yang berizin pusat dan daerah, serta awak kapal. Ini juga mencakup kapal nelayan tradisional di bawah 5 GT.
Ini menjadi langkah paling realistis dalam transisi pemberlakuan PIT secara menyeluruh, menurut Imam. Tanpa sensus, lanjutnya, pemerintah akan kesulitan menentukan kuota yang diseriuskan oleh kapal-kapal skala industri maupun nelayan lokal, dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Imam mengungkapkan, dengan mengantongi data riil serta kuota yang didapatkan setiap kapal, secara otomatis pemerintah bisa memperkirakan kebutuhan BBM bersubsidi para nelayan.
“Sehingga, kita menyarankan jika pemerintah serius untuk menata kelola perikanan ini, maka seriuslah pendataan kapal melalui sensus kapal,” tambahnya.
Sementara, peneliti perikanan dari UNHENA Febrina Olivia Akerina, menyarankan pada penguatan pengawasan. Menurutnya, celah sekecil apapun akan dimanfaatkan pelaku usaha perikanan untuk meraup keuntungan dan mengesampingkan perikanan yang berkelanjutan.
Febrina mengatakan, maraknya IUU fishing, praktik overfishing, dan bahkan cara penangkapan ikan yang merusak ekosistem atau destructive fishing, adalah wujud dari tata kelola kebijakan perikanan yang masih minim pengawasan.
Seperti, katanya, larangan transhipment atau bongkar muat ikan di tengah laut pada masa menteri Susi Pudjiastuti cukup berhasil karena pengawasannya ketat.
“Ketika regulasi ini (PIT) diharapkan akan memperbaiki ekosistem kita untuk beberapa tahun kedepan, tapi kalau tidak dikontrol, mungkin akan sia-sia.” tutupnya.
Nelayan tradisional Halmahera Utara melaut di tengah persoalan menahun yang kian menumpuk. Mereka bersaing dengan kapal-kapal skala industri, IUU dan destructive fishing, hingga regulasi pemerintah yang belum sepenuhnya memihak. Jika terus begini, berpotensi menciptakan kemiskinan baru di atas lautan yang kaya sumber daya ini.
===
Liputan didukung oleh The Environmental Justice Foundation (EJF) dan Project Multatuli.






