Kejaksaan Negeri Halmahera Timur memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Haltim, Ricky Chairul Richfat. Pemeriksaan ini terkait pengusutan dugaan korupsi dana penanganan Covid19 di Dinas Kesehatan tahun anggaran 2020 yang kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Haltim Ahmad Bagir, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat atau mengetahui alur penggunaan anggaran tersebut tidak akan lolos dari pemeriksaan.
“Dalam proses penyidikan minggu ini dan seterusnya, kami akan memeriksa saksi-saksi. Siapapun yang terkait akan dipanggil, termasuk Sekda,” jelas Ahmad di halaman Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis 11 Juni 2026.
Sebelumnya, jaksa telah memeriksa 15 saksi selama tahap penyelidikan. Jumlah ini dipastikan bertambah seiring ditemukannya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam ekspose bersama Kejati Maluku Utara.
Sekedar informasi, total anggaran Covid19 di Haltim mencapai Rp 9,07 miliar. Dari angka tersebut, penyidik fokus menguliti anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat kesehatan senilai Rp 2,43 miliar yang diduga kuat bermasalah. *


