Fasilitas keagamaan yang seharusnya menjadi kebanggaan warga Halmahera Tengah kini justru berujung pada masalah hukum. Proyek pembangunan Gedung dan Pagar Islamic Center di Weda resmi masuk dalam radar penyidikan korupsi oleh Kejaksaan Negeri setempat setelah terindikasi kuat merugikan negara.

Dua proyek jumbo yang menelan anggaran hampir Rp 5 miliar tersebut kini dalam kondisi mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Total anggaran tersebut terbagi untuk dua paket pekerjaan, yakni pembangunan Pagar Islamic Center oleh CV Alfais dengan anggaran Rp 1,5 miliar, serta pembangunan gedung oleh CV Sentosa Star dengan nilai kontrak Rp 3,46 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halmahera Tengah Imam Abdi Utama, menyebutkan bahwa status kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi kuat adanya tindak pidana dalam pelaksanaan proyek.

“Proyek pagar dan gedung Islamic Center saat ini sedang kami proses hukum. Kondisinya yang mangkrak menjadi salah satu fokus utama pendalaman kami,” jelas Imam saat dikonfirmasi, Kamis 11 Juni 2026.

Ia juga menambahkan bahwa kedua proyek tersebut awalnya diusut lewat surat perintah penyelidikan yang terpisah.

Saat ini, pihak kontraktor dari CV Sentosa Star maupun CV Alfais telah dipanggil dan diperiksa oleh tim jaksa penyidik. Untuk memperkuat bukti hukum, Kejari juga sedang berkoordinasi dengan BPKP guna menghitung total kerugian keuangan negara. *