Lembaga Bantuan Hukum atau LBH GP Ansor Maluku Utara, berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa yang melibatkan delapan pekerja kapal melalui mekanisme mediasi dan musyawarah yang dilakukan secara kekeluargaan, di Mapolda Maluku Utara, Sofifi, Senin 9 Juni 2026.

Proses mediasi tersebut berlangsung setelah para pihak sepakat menyelesaikannya di luar proses litigasi dengan mengedepankan komunikasi, itikad baik, dan pemulihan terhadap kerugian yang dipersoalkan.

Adapun delapan pekerja kapal tersebut adalah Mariadin, Sulfahmi Nur, Fajar Pamungkas, Jumayanto Lapanda, Surmiyadi Asudin, Fajar, Valentino Putra Tuwo, dan Vicky Serwin.

Anggota LBH Ansor Maluku Utara Sumarjo Makitulung mengatakan, para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan sukerala tanpa ada paksaan dari pihak manapun, termasuk mekanisme pengembalian kerugian yang akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen perdamaian.

Menurutnya, mediasi merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh sepanjang para pihak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara proporsional dan bertanggung jawab.

“Prinsip utama yang kami dorong adalah penyelesaian yang memberikan kepastian bagi para pihak, menjaga hubungan baik, serta menghindari konflik yang berkepanjangan. Yang terpenting adalah adanya kesepakatan yang lahir dari kesadaran para pihak sendiri,” tuturnya Sumarjo.

Meskipun musyarawah telah mencapai kesepakatan berdamai, namun, katanya, LBH GP Ansor menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghilangkan hak para pihak untuk menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan, apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap kesepakatan.

Ia menambahkan, sebagai lembaga bantuan hukum, LBH GP Ansor Maluku Utara berkomitmen terus mendorong penyelesaian sengketa yang berkeadilan, mengedepankan musyawarah, serta memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.