Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate meringkus seorang dukun kampung (biang) dan sepasang kekasih terkait kasus aborsi dan pembuangan bayi yang terjadi pada 2025 lalu.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah HU alias Oci (64 tahun), sang dukun kampung, serta pasangan kekasih RAL alias Nani (21 tahun) dan RLA alias Iki (22 tahun). Penangkapan dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolres setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, menjelaskan bahwa aborsi dilakukan atas kesepakatan bersama. Pasangan tersebut nekat menggugurkan kandungan karena belum siap memiliki anak. Saat ini, tersangka perempuan masih berstatus mahasiswi yang tengah mengikuti praktik di salah satu rumah sakit ternama di Maluku Utara.

“Bayi yang digugurkan itu sudah memasuki usia kandungan 8 bulan,” ujar Kapolres, dalam konferensi pers, Kamis 17 Juni 2026.

Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku mendatangi sang dukun. Proses aborsi dilakukan dengan cara memasukkan obat yang dibungkus kain kasa ke dalam vagina, mengurut perut, serta meminum air ramuan. Dari tarif awal Rp 9 juta, disepakati biaya aborsi sebesar Rp juta. Jasad bayi tersebut kemudian dikuburkan di jalan belakang Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.

Berdasarkan hasil analisis profil DNA terhadap sampel barang bukti, secara ilmiah terbukti bahwa bayi tersebut merupakan anak biologis dari kedua pasangan yang kini telah ditahan di Mapolres Ternate.

Kapolres menambahkan, sepanjang tahun 2025 tercatat ada 6 kasus penemuan bayi di Kota Ternate. Dari jumlah tersebut, 1 kasus berhasil diungkap, sementara 5 kasus lainnya masih diselidiki secara maraton oleh Satreskrim Polres Ternate. *