Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto tahun anggaran 2021 pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara.
Kedua tersangka tersebut adalah MS, selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, dan AA alias Abdullah, mantan Kepala DKP Provinsi Maluku Utara yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Proyek yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Maluku Utara ini memiliki nilai kontrak Rp2,92 miliar dan dikerjakan oleh PT Gelora Megah Sejahtera.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Sabar Evryanto Batubara, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan pada hasil pemeriksaan audit kerugian negara oleh BPK RI, hasil gelar perkara, serta ditemukannya dua alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Sabar, Kamis (3/9/2026).
Penahanan dilakukan pada 2 September 2026—bertepatan dengan peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-367/A.2.11/Fd.2/09/2026 dan PRINT-368/0.2.11/Fd.2/09/2026.
Sabar menjelaskan, proyek pembangunan TPI Goto senilai Rp 2.921.940.000 memiliki masa kerja 210 hari kalender (berakhir 17 Desember 2021). Sementara itu, pekerjaan perencanaan dan pengawasan diserahkan kepada CV Zigi Prima Perkasa melalui pengadaan langsung sebesar Rp 199.287.000.
Namun, penyidik menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam pelaksanaannya, mulai dari penggunaan skema pinjam bendera dengan imbalan fee 2 persen, dugaan pemalsuan akta kuasa notaris, hingga rekayasa dokumen serah terima. Meski realisasi fisik baru mencapai 46,488 persen saat kontrak berakhir, berita acara serah terima tetap diterbitkan tanpa pemeriksaan lapangan sehingga anggaran senilai Rp2,57 miliar berhasil dicairkan penuh menjelang tutup tahun.
Berdasarkan audit BPK RI, penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 779.504.088. Angka tersebut mencakup kerugian dari proyek konstruksi senilai Rp 714 juta akibat kekurangan volume serta mutu beton yang tidak sesuai spesifikasi (hanya mencapai 82,46 persen), ditambah kerugian dari penyalahgunaan anggaran perencanaan/pengawasan sebesar Rp 65 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Proses hukum terus berjalan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Fokus utama kami tetap pada pengembalian kerugian negara. Jika tidak dikembalikan, kami akan melacak dan menyita aset-aset milik tersangka,” tegas Sabar.
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Tidore Kepulauan yang dipimpin Kajari Sabar Evryanto dan Kasi Pidsus Patrik Elsafan Toreh sempat menggeledah Kantor DKP serta Kantor BPKAD Malut pada Maret 2026 lalu. *





