Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Rp 139,2 miliar ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan), Erva Pramukawati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Yang pasti yang bersangkutan sudah pernah diperiksa sebagai saksi di tingkat penyidikan,” ujar Matheos, Kamis (3/9/2026).
Pemeriksaan Sekwan menjadi bagian penting dari upaya penyidik membongkar mekanisme realisasi anggaran dari APBD provinsi tersebut. Penyidik kini mendalami proses penganggaran, dasar penetapan, mekanisme pembayaran, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas alokasi tunjangan perumahan dan transportasi senilai Rp 139,27 miliar.
Kasus ini menyedot perhatian masyarakat pada umumnya karena besarnya total belanja tunjangan para wakil rakyat tersebut. Terutama saat situasi pandemi corona yang terjadi pada beberapa tahun lalu.
Hingga saat ini, Kejati Malut masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi guna merampungkan konstruksi perkara, menemukan indikasi kerugian negara, serta menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum. *




