Kuasa Hukum MJT membantah keras tudingan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 545,7 miliar.
Tudingan tersebut disuarakan oleh DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut saat aksi demonstrasi di Kantor Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Wilayah Malut, di Ternate, Rabu siang, 2 September 2026.
Melalui kuasa hukum MJT, Hairun Rizal SH, menegaskan bahwa tuduhan GPM Malut salah alamat. Ia menyatakan, MJT bukanlah pemenang tender, melainkan hanya subkontraktor penyedia jasa tenaga kerja untuk PT Hutama Karya (Persero), perusahaan pelat merah pemenang proyek.
“Klien kami bukan pemenang tender. Perannya murni sebagai subkontraktor penyedia tenaga kerja untuk PT Hutama Karya,” jelas Hairun, saat konfrensi pers, Rabu malam.
Hairun juga menepis tuduhan bahwa MJT memberikan dua unit mobil kepada Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Wilayah Malut demi memuluskan kontrak.
Hairun menyatakan kliennya tidak memiliki kepentingan maupun kapasitas untuk memengaruhi pejabat terkait.
Bahkan, lanjut Hairun, MJT mengaku tidak mengenal Kepala Satker dan belum pernah bertemu, dan tidak tahu sosok yang dimaksud.
Atas pencatutan nama MJT, Hairun mendesak GPM Malut membeberkan bukti dan menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik 1X24 jam. Jika tidak ada iktikad baik, pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi, kami siap melapor secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Malut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini bukan untuk membendung aspirasi masyarakat, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas tuduhan pidana yang beredar di publik. *





