Limbah Tambang Ancam Ekosistem Laut Halmahera

Avatar photo
Ikan mati diduga terpapar sampah di laut Ternate. (NDC/Kieraha.com)

Kehadiran perusahaan tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil tak hanya memberikan manfaat dan dampak positif. Namun juga ancaman berupa kerusakan ekosistem laut dan lingkungan sekitar perusahaan beroperasi.

Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Buyung Radjiloen, saat memberikan materi di acara lokakarya jurnalis, di Ternate, Jumat lalu.

“Kerusakan ekosistem laut itu berpeluang terjadi terutama di daerah-daerah yang tinggi aktivitas penambangannya, seperti Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Timur, dan Kabupaten Halmahera Tengah,” kata Buyung, Jumat siang, 21 Februari 2020.

Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara 2019 menyebutkan, jumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan di wilayah Maluku Utara mencapai 137 IUP.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Dari 10 kabupaten kota di Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan memiliki total IUP terbanyak, yakni 39 IUP, disusul Sula 27 IUP, Halmahera Tengah 21 IUP, Halmahera Timur 20 IUP, dan Halmahera Utara 8 IUP.

Rata-rata perusahaan pemegang izin yang tersebar di wilayah tersebut, melakukan aktivitas penambangan emas, nikel, bijih besi, pasir besi, tembaga, bauksit, dan mangan.

Untuk mengantisipasi kerusakan ekosistem laut di wilayah perusahaan pemegang IUP itu, lanjut Buyung, Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Provinsi Maluku Utara akan terus melakukan upaya pencegahan. Diantaranya melakukan pencadangan kawasan konservasi sampai tahun 2038 mencapai 10 persen dari luas laut Provinsi Maluku Utara sebesar 113.796,53 km2 dan darat 32.004,57 km2.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

“Ini kami lakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama dalam menangani pembuangan limbah perusahaan tambang itu agar tidak sampai ke laut,” sambung Buyung.

“Karena yang kami khawatirkan itu perusahaan membuang limbah di hulu sungai, kemudian itu akan keluar sampai ke pesisir pantai dan laut.”

Buyung mengaku, meski dampak limbah dari tambang sampai sekarang belum terlalu besar, namun kerusakan akibat limbah dan kegiatan tambang di laut sudah ada, seperti kerusakan terumbu karang, padang lamun dan mangrove.

“Ini yang menjadi perhatian DKP. Ancaman ketika perusahaan tambang tadi melakukan hal-hal yang melanggar kemudian memberikan dampak terhadap pencemaran, ini kita perlu atasi sehingga sebelum terjadi, itu sudah ada hal-hal yang kita siapkan,” tambahnya.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Ekosistem laut yang terdapat di laut dangkal terdapat ragam jenis organisme yang hidup, antara lain terumbu karang, hewan spons, mollusca, bintang laut, ikan, dan siput.

“Jika ekosistem ini terganggu atau terancam keberlangsungannya maka akan mengancam keberadaan biota laut tersebut dan manusia yang hidup di sekitar,” tambah Buyung.