21.069 Botol Miras Dimusnahkan Polda Maluku Utara Jelang Ramadan

Avatar photo
Jumlah miras yang dimusnahkan di Malut. (kieraha.com)

Sebanyak 21.069 botol berisi minuman keras berbagai jenis kembali dimusnahkan Polda Maluku Utara menjelang Ramadan 1443 Hijriah. Ragam jenis miras ini diantaranya captikus dan bir hingga miras bermerek seperti Whisky, Blacklabel dan Captain Morgan.

Puluhan ribu botol miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan Polda beserta Polres jajaran, di wilayah Maluku Utara selama pelaksanaan Operasi Pekat Kieraha 2022.

BACA JUGA Tersangka Kasus Pajak Resmi Ditahan di Rutan Ternate

Pemusnahan barang haram ini dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Risyapudin Nursin dan didampingi Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman, di Mako Brimob Polda Malut, Jumat 1 April 2022.

Irjen Pol Risyapudin Nursin menjelaskan, pemusnahan miras yang dilakukan merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat Kieraha yang dilaksanakan selama 10 hari, sejak tanggal 23 Maret hingga 1 April 2022.

“Ini adalah hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) yang kita musnahkan dengan harapan pelaksanaan bulan suci Ramadan di Malut dapat dilaksanakan dengan tidak ada gangguan apapun,” lanjut Kapolda.

Karendal Ops Pekat Kieraha 2022 Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa menambahkan, dari 21.069 botol miras yang dimusnahkan ini merupakan jumlah keseluruhan hasil operasi pekat yang dilakukan secara serentak oleh Polda dan Polres jajaran.

Karo Ops Polda Malut itu mengemukakan, selain miras yang disasar, tim operasi pekat juga sempat mengamankan sejumlah kasus berupa judi Togel, narkoba dan para pelakunya.

“Semoga dengan pemusnahan ini, situasi kamtibmas wilayah Malut akan lebih kondusif terutama selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah,” sambungnya. *