Bripka RAP Resmi Diputus PTDH

Avatar photo
Bripka RAP saat menjalani sidang etik di Aula TMCC Polres Ternate, Senin 6 April 2026/kieraha.com

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Utara melaksanakan sidang PTDH terhadap Bripka RAP alias Raeychand, di Aula TMCC Polres Ternate, Senin 6 April 2026.

Sidang kode etik itu memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH kepada Bripka RAP, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya, Pipin Wulandari.

BACA JUGA Oknum Anggota Brimob yang Terbukti Aniaya Istri Akan Dipecat

“Alhamdulillah dengan atensi Pak Kapolda Irjen Pol Waris Agono yang ditindaklanjuti Kabid Propam hingga Penyidik melakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi, telah memberikan satu kepastian hukum untuk korban dan keluarga, khusus diproses kode etik. Karena putusan sidang, Bripka RAP di PTDH,” jelas M Bahtiar Husni selaku Tim Penasihat Hukum Pipin Wulandari, Senin.

Bahtiar mengemukakan bahwa Bripka RAP setelah mendengar putusan tersebut menyampaikan dalam ruang sidang tidak akan melakukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Kode Etik Propam Polda Malut.

“Kalau Bripka RAP tidak banding, berarti putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu dengan putusan dan tak ada banding yang dilakukan, kami meminta Pak Kapolda agar melakukan proses upacara lepas dinasnya,” lanjut Bahtiar.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara itu, juga meminta agar Penyidik Polsek Ternate Utara dan Reserse Kriminal Polres Ternate segera mempercepat proses pidana yang ditangani.

“Kami minta proses pidana yang ditangani Polsek Ternate Utara dan Polres Ternate agar mempercepat prosesnya, sehingga dilimpahkan ke Jaksa di Kejaksaan Negeri Ternate. Supaya cepat disidangkan ke Pengadilan,” sambungnya.

Nurdewa Syafar, Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara menambahkan, dalam persidangan tersebut korban Pipin Wulandari tidak mengikuti secara langsung karena kondisi kesehatan yang belum membaik.

“Sidang kode etik ini korban harus hadir langsung, hanya saja faktor kesehatan belum memungkinkan sehingga diikuti secara online. PTDH ini sangat memberikan keadilan kepada korban,” katanya.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Wahyu Istanto Bram mengaku belum mengetahui adanya putusan Sidang Etik tersebut.

“Sampai sekarang belum dapat baketnya. Bisa langsung konfirmasi di Propam,” tutupnya. *

Ridwan Latif