Sekertaris DKP Maluku Utara Didemo di Kejati dan Kediaman Gubernur Ternate

Avatar photo
Aksi unjuk rasa Front Penggerak Anti Korupsi Provinsi Maluku Utara di depan Kantor Kejati Malut. (Kieraha.com)

Front Penggerak Anti Korupsi Provinsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah, Kamis 10 Maret 2022.

Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut anggaran perjalanan dinas di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut.

BACA JUGA Pernyataan Lapas Ternate Soal Napi Narkoba Kabur dari Tahanan

Pengamatan kieraha.com, aksi ini digelar menggunakan mobil pick up dan sound system, juga membawa spanduk dengan tulisan tangkap dan adili salah satu oknum pimpinan di DKP.

Sudarmono Tamher, Koordinator Lapangan Front Penggerak Anti Korupsi menyebutkan, aksi yang digelar membawa empat poin pernyataan sikap atas dugaan kasus penyalahgunaan.

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

“Aksi ini terkait dugaan anggaran SPPD fiktif tahun anggaran 2019 hingga tahun anggaran 2021. Kami mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Malut untuk segera memeriksa Plt Sekertaris Dinas Kelautan dan Perikanan (RA),” katanya, kepada wartawan, Kamis siang WIT.

Ia menyatakan, selain aksi demo di depan Kantor Kejati, juga dilakukan aksi serupa di depan Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah.

“Untuk aksi di depan kediaman dinas gubernur, kami sekedar membacakan pernyataan sikap kepada Pak Gubernur untuk dapat mengevaluasi bersangkutan. Ini atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan penyalahgunaan keuangan daerah,” katanya.

Ridwan Arsan, Plt Sekertaris Dinas Kelautan dan Perikanan Malut, saat dikonfirmasi, melalui pesan WhatsApp menuturkan, apa yang disampaikan massa aksi tersebut tidak benar.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Rektor IAIN Ternate

“Kalau saya aksi itu hoaks semua. Makanya harus minta bukti pe dorang,” jelasnya.

Kasipenkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan merupakan hak dari warga negara, di manapun dan kapanpun.

“Karena itu diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

Richard menyatakan, aksi demontrasi ini akan menjadi atensi pimpinan Kejati Malut.

“Karena itulah gunanya saya sebagai Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) menyampaikan ke pimpinan terkait setiap aksi demonstrasi,” tutupnya. *